Apa saja jenis dalam Koperasi?

image
Koperasi merupakan perusahaan yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk kepentingan kesejahteraan para anggotanya.

Koperasi dibedakan dalam tiga jenis yaitu :

  1. Koperasi konsumsi (jual beli barang kepada anggota)
  2. Koperasi produksi (Pembelian hasil produksi anggota untuk dijual kembali
  3. Koperasi kredit (simpan pinjam)
Referensi

http://www.portal.ptpn12.com/elib/index.php?p=fstream-pdf&fid=161&bid=87

Selain dari yang sudah disebutkan diatas, ada 2 jenis lagi koperasi di Indonesia :

  1. Koperasi Pemasaran
    Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota
    sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran
    mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota
    untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai
    pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,
    koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota
    produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi
    anggota untuk tetap dapat berproduksi.

  2. Koperasi Jasa
    Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen
    jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka
    koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status
    anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
    jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi
    melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal
    pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis
    koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi
    dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
    Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
    dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut
    sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana
    koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.