Apa saja jenis bank, jika dilihat dari fungsinya?

image

Bank banyak dikenal sebagai lembaga yang menerima simpanan dan deposito. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2 Likes

Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

  2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari :

  1. Bank Umum
  2. Bank Pembangunan
  3. Bank Tabungan
  4. Bank Pasar
  5. Bank Desa
  6. Lumbung Desa
  7. Bank Pegawaih
  8. Dan bank lainnya

Namun, setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998, maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :

  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bentuk Bank Pembangunan dan Bank Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang-undang di atas berubah fungsinya menjadi Bank Umum. Sedangkakn Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :

  • Bank Umum
    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalalm lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruhjasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan ke luar negeri (cabang).

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.