Apa saja jenis bank, jika dilihat dari cara menentukan harganya?

image

Bank banyak dikenal sebagai lembaga yang menerima simpanan dan deposito. Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.

  1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
    Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.

  2. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
    Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok, yaitu :

  1. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
    Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:

    • Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan Giro, Tabungan, maupun Deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.

    • Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

  2. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
    Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun, di luar negeri terutama negara-negara Timur Tengah seperti Mesir atau di Pakistan bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.

    Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penetuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.Dalam menetukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut :

    • Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

    • Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)

    • Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)

    • Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

    • Adanya pilihan pemindahan kepemilikkan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

      Sedangkan penetuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya denga bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah bunga adalah riba