Apa saja istilah atau terminologi yang ada dalam perjanjian internasional?

istilah atau terminologi dalam perjanjian internasional

Apa saja istilah atau terminologi yang ada dalam perjanjian internasional ?

Berikut adalah istilah atau terminologi yang ada dalam perjanjian internasional:

1. Perjanjian Internasional/Traktat (Treaty)

Penggunaan istilah treaty dalam pembentukan perjanjian internasional, dapat diklasifikasikan kedalam dua pengertian, yakni pengertian umum dan pengertian khusus. Berdasarkan pengertian umum, bahwa treaty diartikan sebagai perjanjian internasional. Maksudnya adalah bahwa perjanjian internasional dalam arti umum ini, mencakup segala hal yang ada dalam perjanjian internasional itu sendiri,baik subyek yang terlibat dalam pembentukan perjanjian internasional dan juga substansi apa yang diatur dalam perjanjian internasional tersebut, serta adanya keterikatan perjanjian internasional terhadap hukum internasional.

Kemudian berdasarkan pengertian khusus, perjanjian internasional diartikan sebagai traktat. Dalam artian ini bahwa penggunaan istilah traktat dalam pembentukan perjanjian internasional biasanya digunakan dalam perjanjian internasional dengan materi atau substansi yang sangat mendasar. Kemudian dalam praktiknya, perjanjian internasional tersebut membutuhkan adanya pengesahan/ratifikasi. Sebagai contoh perjanjian internasional dalam konteks ini adalah mengatur mengenai masalah perdamaian, ekstradisi, persahabatan dan lain sebagainya.

2. Konvensi (Convention)
Penggunaan istilah convention dalam pembentukan perjanjian internasional, dapat pula dibedakan menjadi dua pengertian, yakni pengertian secara umum dan khusus. Pengertian secara umum dalam peristilahan ini yakni bahwa convention diartikan sebagai perjanjian internasional. Jika kita kaitkan dengan ketentuan Article Statute of The International Court of Justice (selanjutnya disebut dengan Statuta Mahkamah Internasional) yang menyebutkan adanya penggunaan istilah convention untuk menunjuk suatu pejanjian internasional yang juga dinyatakan sebagai salah satu sumber hukum internasional. Atas dasar tersebut maka istilah ini dinyatakan dalam kedudukan tertinggi, karena digunakan dalam praktek internasional.

Kemudian dalam artian khusus, bahwa convention merujuk kepada perjanjian internasional yang bersifat luas dan memberikan kesempatan kepada masyarakat internasional untuk ikut berpartisipasi. Selain itu dalam pengertian ini, perjanjian internasional dengan istilah convention memiliki sifat law-making, yang artinya bahwa merumuskan atau menciptakan kaidah-kadihan hukum bagi masyarakat internasional.

Selain itu dalam perjanjian internasional yang diistilahkan dengan convention ini, digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar serta penting dan dimaksudkan untuk berlaku secara luas baik dalam lingkup regional maupun umum.

3. Persetujuan (Agreement)
Penggunaan istilah agreement dalam pembentukan perjanjian internasional, biasanya ditujukan bagi perjanjian internasional yang materi atau substansinya bersifat teknis dan administratif. Jika dibandingkan dengan peristilahan lainnya, maka agreement memiliki ruang lingkup yang lebih sederhana dan relatif kecil. Penggunaan istilah agreement biasanya ditemukan pula dalam kerjasama pada bidang perkenomian. Misalnya, perjanjian internasional dalam bidang perpajakan, perlindungan investasi atau penanaman modal, dan dalam perjanjian bantuan keuangan

4. Piagam (Charter)
Penggunaan istilah charter dalam pembentukan perjanjian internasional, sangat erat kaitannya dengan organisasi internasional. Maksutnya adalah, dalam pembentukannya suatu organisasi internasional menggunakan istilah charter untuk konstitusi atau dasar dari dibentuknya organisasi tersebut.

5. Kovenan (Covenant)
Penggunaan istilah covenant dalam pembentukan perjanjian internasional, hampir sama dengan istilah charter yakni erat kaitannya dengan perjanjian internasional yang kemudian dijadikan sebagai konstitusi bagi suatu organisasi internasional.

Hanya saja dalam istilah ini kita dapat menemukan contoh lain yang berbeda dan tidak berhubungan dengan organisasi internasional yakni adanya International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) pada tanggal 16 Desember 1966.

6. Deklarasi (Declaration)
Penggunan istilah declaration dalam pembentukan perjanjian internasional, erat kaitannya dengan suatu perjanjian internasional yang mengatur mengenai suatu ketentuan umum dari para pihak untuk melakukan suatu tindakan atau langkah-langkah yang bijaksana dimasa yang akan datang.

Selain itu yang menjadi ciri khas dalam declaration adalah dari segi isinya, declaration tidak mengatur mengenai hal-hal yang spesifik seperti misalanya bagaimana cara berlakunya perjanjian internasional tersebut, kemudian siapa pihak yang bertanggung jawab dan lain sebagainya. Akan tetapi hal-hal yang ada dalam declaration hanya berisi prinsip-prinsip dan suatu pernyataan umum akan sikap pihak tertentu terhadap permasalahan yang sedang dibahas.

7. Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding)
Penggunaan istilah MoU pada prakteknya dapat merupakan perjanjian yang sifatnya ksepakatan dasar atau induk dan perjanjian yang bersifat implementatif, bahkan dalam MoU tidak mengatur hak dan kewajiban secara jelas, serta dalam pelaksanaanya memerlukan perjanjian lagi.

Selain itu, penggunaan istilah MoU dalam pembentukan perjanjian internasional, merupakan perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional dari suatu perjanjian induk. Sepanjang materi yang diatur bersifat teknis, MoU ini dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan.

8. Protokol (Protocol)
Penggunaan istilah protocol dalam pembentukan perjanjian internasional, merupakan salah satu jenis perjanjian internasional yang kurang formal menurut J G Starke. Hal tersebut di dasari atas adanya jenis-jenis dari protocol itu sendiri, antara lain protocol of signature, optional protocol, dan protocol based on a framework treaty, yang keseluruhannya bersifat perjanjian tambahan bagi ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian utamanya.

9. Statuta (Statute)
Penggunaan istilah statute dalam pembentukan perjanjian internasional, dapat disamakan dengan charter atau piagam. Hal ini dikarenakan pada dasarnya istilah ini erat kaitannya dengan pembentukan organisasi internasional yang diawali oleh pembentukan konstitusi yang berasal dari perjanjian internasional dengan istilah statute.

10. Pakta (Pact)
Penggunaan istilah pact dalam pembentukan perjanjian internasional, erat kaitannya dengan peruntukan perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan.

11. Pengaturan (Arrangement)
Penggunaan istilah arrangement dalam pembentukan perjanjian internasional mengacu kepada suatu bentuk perjanjian yang berisi ketentuan-ketentuan pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian yang sudah ada sebelumnya (perjanjian induk). Dalam istilah ini juga merujuk kepada suatu perjanjian internasional yang bersifat implementatif, serta berkaitan dengan suatu perjanjian yang memiliki jangka waktu relatif singkat serta bersifat teknis.