Apa saja isi dari KUHP?

21-PM
KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Adapun isi dari KUHP disusun dalam 3 (tiga) buku, antara lain:

-Buku I Aturan Umum (Pasal 1 sampai dengan Pasal 103)
Bab I - Aturan Umum
Bab II - Pidana
Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
Bab IV - Percobaan
Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang Aturan Penutup

-Buku II Kejahatan (Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI - Perkelahian Tanding
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
Bab XII - Pemalsuan Surat
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Bab XVI - Penghinaan
Bab XVII - Membuka Rahasia
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
Bab XX - Penganiayaan
Bab XXI - Menadnyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Bab XXII - Pencurian
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Bab XXIV - Penggelapan
Bab XXV - Perbuatan Curang
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU
No. 4 Tahun 1976)
Bab XXX - Peahan Penerbitan Dan Percetakan
Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab

-Buku III Pelanggaran (Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
Bab IX - Pelanggaran Pelayaran