Apa saja institusi Pendukung Pasar Modal?

institusi Pendukung Pasar Modal

Pengertian pasar dalam ilmu ekonomi adalah tempat bertemu penjual dan pembeli, sedangkan pengertian pasar modal itu sendiri dalam arti sempit bisa di katakan dengan bursa efek, sedangkan pasar modal dalam arti luas adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal usaha. Jika pasar uang lebih memfokuskan pada penggunaan jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan jangka panjang.

Apa saja institusi Pendukung Pasar Modal ?

Ada beberapa institusi yang diperlukan institusi pasar modal untuk melakukan transaksi perdagangan sampai penyelesaian transaksi. Di antara institusi-institusi tersebut adalah:

1. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Dalam melakukan aktivitas pasar modal diperlukan institusi yang berwenang mengawasi semua aktivitas, karena keberdaan dan aktivitas pasar modal melibatkan banyak pihak. Maka untuk mewujudkan tempat investasi yang lebih baik, di perlukan instansi yang berfungsi sebagai pengatur atau juga disebut dengan regulator.

2. Bursa Efek

Bursa efek merupakan tempat dilakukannya aktivitas perdagangan sekuritas, dan penyedianya sistem untuk mempertemukan penjual dan pembeli.

3. Lembaga Kriling dan Penjamin (KPEI) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI)

Lembaga kriling dan penyimpanan dibentuk untuk melakukan kriling, yang merupakan proses yang digunakan untuk menetapkan dan memberi hak dan kewajiban kepada anggota bursa ke atas transaksi yang dilakukan. Supaya kepentingan investor di bursa terjamin, maka lem\baga ini mesti menjamin penyimpanan transaksi sekuritas. Apabila investor tidak mendapatkan hak dan kewajiban setelah melakukan perdagangan di bursa, maka investor dapat menuntut kepada lembaga kliring. Sementara lembaga penyimpanan dan penyelesaian bertindak sebagai kustodian sentral, berperan memberi jasa penitipan kolektif yang mesti dicatatkan, sedangkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dimaksudkan untuk kepentingan pemilik rekening.

4. Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memeberi jasa terhadap penitipan sekuritas atau harta lain yang berkaitan dengan sekuritas. Disamping memberi jasa penitipan dan penyimpanan sekuritas, custodian juga bertugas untuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain. Menyelesaikan transaksi, dan sebagai wakil dari pemilik rekening. Lembaga custodian ini terdiri daripada lembaga penyimpanan dan penyelesain, perushaaan sekuritas atau perushaaan efek dan bank umum yang disetuji oleh pemerintah.

5. Biro Administrasi Efek

Biro administrasi efek merupakan lembaga pendukung pasar modal di Indonesia, yang mempunyai peranan dalam pengelolaan sekuritas. Dalam hal ini biro administrasi efek memberi jasa terhadap perusahaan penerbit (emiten) dalam bentuk pencatatkan dan pengalihan kepemilikan sekuritas bagi perushaaan penerbit. Dengan pengertian lembaga ini akan mencatat peralihan hak yang terjadi, baik dipasar primer maupun dipasar sekunder. Selain ini peranan biro administrasi efek juga menyapaikan laporan pertahun kepada perushaaan penerbit tentang sekuritas yang di urus.

6. Wali Amanat

Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang efek yang bersifat utang. Dalam hal ini wali amanat dan emiten wajib membuat kontrak perwali-amanatan dimana wali amanat akan mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Apabila wali amanat lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian kepada para pemegang efek yang bersifat utang, maka para pemegang efek dapat menuntut ganti rugi pada wali amanat tersebut.

7. Underwriter

Underwriter adalah pihak yang bertugas untuk menjual sekuritas. Underwriter mengambil risiko untuk menjual sekuritas dengan mendapatkan fee dan komisi dari perusahaan yang dijamin. Persetujuan antara perusahaan penerbit sekuritas dengan underwriter dibuat dalam suatu perjanjian yang disetujui bersama. Dengan begitu underwriter mempunyai tanggung jawab untuk menjualkan sekuritas yang diterbitkan oleh perushaaan. Di samping itu terdapat lembaga lainya seperti penjamin ( guarantor ), perantara perdagangan efek ( wppe ), perdagangan efek ( dealer ) dan lembaga pendukung lainya yang di tetapkan berdasarkan aturan pemerintah.