Apa saja hubungan partai politik dengan pemilihan umum ?

partai politik dan pemilihan umum

Partai politik merupakan satu-satunya organisasi politik yang berkaitan dengan pemilihan umum, sehingga peran partai politik dalam pemilihan umum menjadi sangat besar

Apa saja hubungan partai politik dengan pemilihan umum ?

Partai politik berangkat dari anggapan bahwa, dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang orang yang mempunyai pikiran serupa. Sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsolidasikan. Dengan begitu pengaruh mereka bisa lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan.

Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota anggotanya mempunyai orientasi, nilai nilai, dan cita cita yang sama. Tujuan kelolmpok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.

Sigmund Neumann dalam buku karyanya, Modern Political Parties, mengemukakan definisi sebagai berikut:

Partai politik adalah organisasi dari aktivis aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Menurut Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga lembaga pemerintahan yang resmi.

Ahli lain yang juga turut merintis studi tentang kepartaian membuat definisinya adalah Giovanni Sartori, yang karyanya juga menjadi klasik serta acuan penting.

Menurut Sartori:

Partai politik adalah suatu kelompok politik yang mengikuti pemilihan umum dan, melalui pemilihan umum itu mampu menempatkan calon calonnya untuk menduduki jabatan jabatan publik.

Di kebanyakan Negara demokrasi, pemilihan umum dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat.

Sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu satunya tolak ukur dan perlu dilengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatan lain yang lebih bersifat berkesinambungan, seperti partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan sebagainya.

Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. Pemilu dilaksanakan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu, diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Hubungan partai politik dengan pemilu

Telah dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih wakil wakil rakyat, yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Selain bertujuan untuk menyatukan orang orang yang memiliki pemikiran yang sama. Partai politik menurut pandangan Nauman yaitu “partai berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan”.

Kedua hal tersebut sangat berkorelasi. Jika seseorang ingin menduduki kursi jabatan, maka orang tersebut pasti tergabung dalam salah satu partai politik di Negara tersebut. Kemudian dia bersaing dengan kandidat lain yang kemungkinan berasal dari partai politik lain untuk mendapatkan suara rakyat dalam pemilu.

Jabatan tersebut bisa didapatkan apabila mendapat suara terbanyak dari rakyat dan unggul dari kandidat lain. Dengan begitu orang tersebut dapat menduduki suatu jabatan dan menjadi wakil rakyat. Partai politik yang mendapatkan suara terbanyak melalui kandidat kandidat yang diusung, akan mendapatkan kursi yang banyak pula dalam pemerintahan.

sumber :

Partai politik pada dasarnya merupakan suatu kelompok yang terorganisir, dimana anggotanya memiliki orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dengan merebut jabatan – jabatan politik secara konstitusional lewat pemilihan umum.

Perbedaan Partai politik dengan Gerakan dan Kelompok Kepentingan / Kelompok Penekan adalah Parpol dengan Gerakan bahwa suatu gerakan merupakan kelompok / golongan yang ingin mengadakan perubahan – perubahan pada lembaga – lembaga politik.

Dibandingakan dengan Partai politik, gerakan memilik tujuan yang lebih terbatas dan bersifat fundamental dan juga gerakan dalam memperjuangkan tujuannya tidak melalui pemilu. Jadi partai politik dapat dipilih melalui pemilu.

Sumber:

Berdasarkan artikel Politik dan Pemilu, Edy Kurniawan, Politik merupakan suatu sistem kekuasaan. Pengertian kekuasaan adalah suatu kemampuan seeorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku seseorang / kelompok orang tersebut menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang memiliki kemampuan itu.

Demokrasi menurut JJ Rousseau dalam bukunya “Du Contract Social” adalah suatu demokrasi langsung dimana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan kehendak umum atau sebagian besar dari warga Negara. Ajaran ini sulit diterapkan karena luasnya wilayah, banyaknya penduduk, dan kepentingan yang beragam sehingga jalan keluarnya adalah melalui system perwakilan.

Pengertian pemerintahan dengan system perwakilan menurut Konfrensi International Comision of Jurist di Bangkok 1965, pemerintahan perwakilan adalah pemerintahan yang memperoleh kekuasaan dan kewenangan dari rakyat, dimana kewenangan dan kekuasaan itu diperoleh melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab kepada pemilihnya.

Syarat – syaratnya :

  • Proteksi Konstitusional
  • Pengadilan – pengadilan yang bebas dan tidak memihak
  • Pemilihan – pemilihan yang bebas
  • Kebebasan menyatakan pendapat
  • Kebebasan berserikat dan tugas oposisi
  • Harus ada pendidikan civics

Konsekwensi dari Representative Government adalah :

  • Keharusan adanya lembaga perwakilan rakyat
  • Keharusan adanya seleksi, baik pemilu yang bebas dan rahasia, maupun dengan cara lain
  • Keharusan adanya partai politik
  • Keharusan adanya lembaga yang mempunyai tugas pelaksanaan dan bertanggungjawab kepada rakyat melalui badan perwakilan rakyat.

Mengenai hubungan wakil dengan yang diwakili ada beberapa teori yaitu :

Teori Mandat

Menurut teori mandat si wakil dianggap duduk di lembaga perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat, sehingga disebut mandataris. Teori ini berkembang menjadi 3 yaitu :

  • Mandat Imperatif

    Si wakil bertugas dan bertindak di lembaga perwakilan sesuai dengan instuksi yang diberikan oleh yang diwakili, si wakil tidak boleh bertindak diluar instuksi tersebut. Kelemahannya adalah dapat menghambat tugas lembaga perwakilan.

  • Mandat Bebas

    Ajaran ini dianut oleh Abbe Sieyes (Perancis) dan Black Stone (Inggris). Ajaran ini berpendapat bahwa si wakil dapat bertindak secara bebas dimana si wakil ini adalah orang – orang terpercaya dan terpilih serta memiliki kesadaran hukum.

  • Mandat Representatif

    Disini si wakil dianggap bergabung dengan badan perwakilan (parlemen). Rakyat memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan. Lembaga perwakilan inilah yang bertanggungjawab kepada rakyat.

Teori Organ

Ini dianut oleh Von Gierke dan juga Jellinek dan Paul Laband. Menurut teori ini Negara merupakan organism yang mempunyai alat – alat perlengkapan dengan fungsinya masing – masing dan saking ketergantungan. Setelah rakyat memilih lembaga perwakilan rakyat, mak rakyat tidak ikut campur lagi karena lembaga itu akan berfungsi sesuai dengan wewenang yang diberkan dalam UUD.

Teori Sosiologis dari Reiker

Reiker menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis melainkan bangunan social. Lembaga perwakilan akan mencerminkan lapisan – lapisan kepentingan dalam masyarakat.

Teori Hukum Objektive dari Leon Duguit

Menurut teori ini dasar daripada hubungan antar rakyat dengan parlemen adalah solidaritas. Wakil rakyat dapat melaksanakan tugas kenegaraannya atas nama rakyat, sedangkan rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas – tugas kenegaraannya tanpa mendukung wakilnya. Jadi adanya suatu pembagian kerja. Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas merupakan dasar hukum objektif yang timbul, akibatnya :

  • Rakyat / kelompok yang diwakili harus ikut serta dalam pembentukan badan perwakilan denga melalui pemilu

  • Kedudukan hukum antara pemilih dan yang dipilih adalah semata – mata berdasarkan hukum objektif.

  • Si wakil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus menyesuaikan tindakannya dengan kehendak pemilihnya bukan karena adanya hukum objektif yang didasarkan pada solidaritas social yang mengikat melainkan karena rasa solidaritasnya

Teori Gilbert Abcarian

Menurut Gilbert Abcarian ada 4 tipe hubungan antara wakil dengan yang diwakili:

  • Si wakil sebagai “wali” (trustee). Di sini wakil bebas berrtindak atau mengambil ke[utusan menurut pertimbangannya sendiri tanpa perlu berkonsultasi dengan yang diwakilinya

  • Si wakil bertindak sebagai utusan / delegasi. Di sini wakil bertindak sebagai urusan atau duta dari yang diwakili

  • Si wakil bertindak sebagai politico. Di sini wakil selaku wakil dan terkadang sebagai utusan tergantung pada materi yang dibahas

  • Wakil bertindak sebagai partisan. Di sini wakil bertindak sesuai dengan program partainya atau keinginan partai yang diwakilinya.

Teori Prof.Dr.A Hoogerwerf

Mengemukakan adanya lima model hubungan antara si wakil dengan yang mewakilinya, yakni model delegate, model trustee, model politicos, model kesatuan, model diversifikasi.

  • Model delegate, si wakil bertindak sebagai yang diperintah seorang kuasa yang harus menjalankan perintah dari yang diwakilinya.

  • Model trustee, si wakil bertindak sebagai orang yang diberi kuasa, yang memperoleh kuasa penuh dari yang diwakilinya, sehingga dapat bertindak berdasarkan pendirian sendiri.

  • Model politicos, si wakil kadang-kadang bertindak sebagai delegasi dan kadang-kadang bertindak sebagai kuasa penuh.

  • Model kesatuan, anggota parlemen dilihat sebagai wakil seluruh rakyat.

  • Model diversifikasi (penggolongan), anggota parlemen dilihat sebagai wakil dari kelompok teritorial, sosial atau politik tertentu.

Pada umumnya ada dua macam – macam perwakilan yaitu system mono-cameral dan system bi-cameral. Umumnya Negara monarchi dan Negara serikat menganut system bi-cameral sedangkan Negara kesatuan menganut system mono – cameral.

Fungsi lembaga perwakilan menurut Miriam Budiardjo ada dua yaitu :

  • Menentukan policy / kebijaksanaaan : membuat UU, hak amandemen, hak inisiatif, hak bidget dan meratifikasi traktat
  • Mengontrol / mengawasi badan eksekutif : dengan hak interpelasi, hal bertanya, hak angket, hak amandemen

Sedangkan menurut Abu Daud Busroh, fungsi lembaga perwakilan ada 3 yaitu :

  • Fungsi legislasi
  • Fungsi pengawasan
  • Fungsi sebagai sarana pendidikan politik