Apa Saja Hikmah dan Keutamaan Wakaf?

Apa saja hikmah dan keutamaan melakukan wakaf?

Mengutip dari hadist Rasulullah SAW tentang keutaman wakaf dan hikmahnya
Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu,

Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.”

dari hadist tersebut dapat kita ambil sebuah analisa bahwa wakaf merupakan amal jaryah yang tidak terputus. pada dasarnya, setiap kita yang meninggal akan terputus segala hubugan terhadap kehidupan duniawi, kita akan terpisah oleh sanak saudara, kerabat dan harta kita. namun Allah tidak memutus tali hubungan kita terhadap amal jariyah, doa anak shaleh dan ilmu yang bermanfaat. di dunia kita hidup tidak lain hanyalah persinggahan, dan tempat yang kekal abadi adalah akhirat, di dunia jadikanlah kehidupan ini sebagai tabungan amal yang baik, tabungan tersebut sebagai bekal kelak menuju jalannya syurganya Allah SWT. baik kita langsung saja ke pook pembahasan yaitu hikmah dan manfaat wakaf. berikut uraiannya;

Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat baik bagi yang mewakafkan atau untuk pengguna wakaf . Untuk itu di bawah ini akan disebutkan sebagian kecil dari hikmah dan manfaat wakaf :

  1. Hikmah wakaf

    • Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
    • Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
    • Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
    • Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
  2. Manfaat wakaf

    Di antara manfaat wakaf baik bagi wakif dan pengguna wakaf adalah :

    • Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
    • Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan.

Referensi : Materi PAI SMA: Hikmah dan Manfaat Wakaf