- Wewenang :
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2) - Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
- Hak dan Kewajiban
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
- Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )