Apa saja hak, wewenang, dan kewajiban presiden dan wakil presiden Indonesia?


Apa saja hak, wewenang, dan kewajiban presiden dan wakil presiden Indonesia?

  • Wewenang :
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
  2. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
  5. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  6. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
  7. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
  8. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
  9. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
  10. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
  11. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
  • Hak dan Kewajiban
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
  2. Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
  3. Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
  4. Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
  5. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
  6. Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
  7. Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 ) Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ).
  8. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
  9. Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
  10. Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
  11. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
  12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
  13. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
  14. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
  15. Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )