Apa Saja Hak Seorang Istri Atas Suaminya?

Suami istri

Apa saja hak seorang istri atas suaminya ?

Wanita mempunyai hak atas suami mereka, dan tidak akan berlanjut kehidupan suami istri di atas keadilan yang diperintahkan oleh Allah, kecuali jika setiap suami dan istri memenuhi hak-hak diantara mereka. Adapun hak-hak istri adalah sebagai berikut:

Hak isteri yang bersifat materi meliputi:


1. Hak mengenai harta, yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah.

Sebagaimana firman Allah surat An-Nisa ayat 4:

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS An Nisa: 4).

Makna kata an nihlah dalam ayat di atas, adalah pemberian dan hadiah. Ia bukan merupakan imbalan yang diberikan laki-laki karena boleh menikmati perempuan, sebagaimana persepsi yang telah berkembang di sebagian masyarakat. Sebenarnya dalam hukum sipil juga kita dapatkan bahwa perempuan harus menyerahkan sebagian hartanya kepada laki-laki. Namun fitrah Allah telah menjadikan perempuan sebagai pihak menerima, bukan pihak yang harus memberi.

Penganut Mazhab Hanafi menetapkan batas minimal mahar adalah sepuluh dirham. Sementara penganut Mazhab Maliki menetapkan tiga dirham, tapi penetapan ini tidak mendasar pada dalil yang layak dijadikan sebagai landasan, tidak pula hujjah yang dapat diperhitungkan.

Mazhab hanafi berpendapat bahwasanya tidak ada ketentuan syariat terkait besaran nafkah, dan bahwasanya suami berkewajiban memenuhi kebutuhan istri secukupnya yang terdiri dari makanan, lauk-pauk, daging, sayur-mayur, buah, minyal, mentega, dan semua yang dikonsumsi untuk menopang hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, dan bahwasanya itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, dan keadaan. Mereka berpendapat bahwa besaran nafkah yang ditanggung suami disesuaikan dengan kondisi suami dari segi kelapangan atau kesulitan, terlepas bagaimanapun keadaan istri.

Berbeda dengan pendapat mazhab Syafi’i mengenai besaran nafkah mengaitkan penetapan besaran nafkah dengan batas kecukupan. Mereka mengatakan, besaran nafkah ditetapkan berdasarkan ketentuan syariat. Meskipun demikian, mereka sepakat dengan mazhab Hanafi dalam mempertimbangkan keadaan suami dari segi kelapangan atau kesulitan, dan bahwasanya suami yang mengalami kondisi lapang, yaitu yang mampu memberikan nafkah dengan harta dan penghasilannya, harus menafkahi sebanyak dua mud setiap hari (satu mud kurang lebih setara dengan 543 gram). Sedangkan orang yang mengalami kesulitan, yaitu yang tidak mampu memberikan nafkah dengan harta tidak pula dengan penghasilan, harus menafkahi sebanyak satu mud setiap hari. Adapun yang berada dalam kondisi pertengahan, maka dia harus menafkahi sebanyak satu setengah mud.

Sebagai dasarnya mereka berhujjah dengan Firman Allah swt.,

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Ath-Thalâq : 7)

Mereka mengatakan, terdapat perbedaan antara orang yang memeliki kelapangan rezeki dengan orang yang mengalami kesulitan, dan masing-masing dari keduanya dibebani kewajiban sesuai dengan keadaannya namun tidak dijelaskan besarannya. Dengan demikian, penetapan besaran nafkah ditentukan melalui ijtihad

Hak-Hak istri yang bersifat non materi


1. Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami

Sebagaimana Firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 19:

Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (Q.S. An-Nisa: 19)

Kewajiban isteri terhadap suami tidak berdasarkan pradigma lama dimana posisi wanita lemah sehingga bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh pria (suami). Sebaiknya cara melihat wanita tetap berdasarkan pada pengakuan atas harkat dan martabat wanita yang mulia, selaras dengan hak-hak yang harus diterima dari suaminya, kewajiban istri pun tidak terlepas dari upaya yang bersangkutan mendukung terciptanya kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Adapun tujuan dari hak dan kewajiban suami istri adalah suami istri dapat menegakkan rumah tangga yang merupakan sendi dasardari susunan masyarakat, oleh karena itu suami istri wajib untuk saling mencintai, saling menghormati, saling setia.

2. Agar suami menjaga dan memelihara istrinya

Maksudnya ialah menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakan, agar selalu melaksankan perintah Allah dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Sebagaimana Firman Allah dalam surat At-Tahrim ayat 6:

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS At-Tahrim: 6).

3. Sabar dan kuat menghadapi masalah

Wanita hanyalah manusia biasa yang bisa saja baik dan jahat, benar dan salah. Karena itu, suami harus sabar dan kuat menghadapi masalah dalam rangka menjaga keutuhan hidup suami istri agar tidak hancur. Laki-laki muslim sejati adalah yang bijaksana dan menerima kenyataan atas apa yang dikhayalkan, sehingga akal sehatnya lebih dikedepankan dari perasannya. Mampu menahan dan mengendalikan emosional tatkala perasaannya merasa tidak simpati kepada sikap istrinya. Hal itu demi melanjutkan kehidupan rumah tangga sebagai respon terhadap firman Allah dalam surat An-nisa ayat 19:

Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka (istri) dengan cara yang patut, Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka sabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19).

Referensi :

  • Abu Musa Abdurrahim, Kitab Cinta Berjalan. cet.I, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
  • Yusuf Al Qardawi, Panduan Fiqh Perempuan, cet I, (Yogyakarta: Salma Pustaka, 2004)
  • As-Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 3, cet.II, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011)
  • Hasbi Indra, Potret Wanita Sholehah, cet.III., (Jakarta: Penamadani, 2004), h.188.