Apa saja Hak Korban KDRT Atas Perlindungan dari LPSK?

Bagaimanakah sinkronisasi bentuk perlindungan hukum terhadap korban KDRT dengan perlindungan saksi dan korban?

image

Setiap saksi dan korban dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, berhak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan tentunya juga berhak mendapat perlindungan dari LPSK, terutama saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang menghadapi situasi yang sangat mengancam jiwanya.

Dalam praktiknya, penanganan korban KDRT menjadi salah satu program kerja LPSK.

Sumber: hukumonline.con