Apa saja hak & kewajiban suami istri menurut hukum ?

Suami istri

Hak merupakan sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang timbul karena perkawinannya. Kewajiban merupakan esuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.

Hak dan kewajiban suami istri menurut hukum antara lain :

  1. Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

  2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

  3. Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

  4. Suami isteri sama-sama berhak untuk melaksanakan perbuatan hukum.

  5. Suami adalah kepala rumah tangga dan isteri ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan isteri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.

  6. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan secara bersama-sama.

Referensi

fh upnvj