Apa saja hak-hak para pemegang saham atau Stockholder Rights?

Pemegang saham (shareholder atau stockholder), adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka

Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan dewan direksi, hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap aset perusahaan pada saat likuidasi perusahaan. Apa saja hak-hak para pemegang saham atau Stockholder Rights?

Hak dan keistimewaan pemegang saham adalah bagian yang penting untuk menentukan penentu atau pengendali dalam perseroan. Pemlik saham dimungkinkan dalam perseroan untuk memiliki hak istimewa mengusulkan Direksi dan atau Komisaris dalam Perseroan.

Menurut Pasal 52 ayat (1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. hak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. hak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. hak menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT

Hak pemegang saham tersebut baru berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya (Pasal 52 ayat (2). Hak tersebut juga baru bisa dilaksanakan setelah semua persyaratan kepemilikan saham yang telah dipenuhi karena jika tidak, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum (Pasal 49 ayat (3).

Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama. Namun hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS maupun menjalankan hak lain tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam UUPT.

Secara lebih terinci, hak pemegang saham dalam perusahaan meliputi:

  1. Hak atas manajemen dan pengontrolan perusahaan, antara lain:

    • Hak voting untuk memilih dan memperhentikan direksi dan komisaris;
    • Hak voting untuk melakukan perubahan fundamental pada perusahaan
    • Hak voting untuk merubah anggaran dasar dalam hal pengaturan direksi, komisaris, RUPS, modal dan saham PT, dan lain-lain
    • Hak untuk meminta agar perusahaan dikelola dengan baik untuk kepentingan perusahaan yang juga berarti untuk kepentingan seluruh pemegang saham
  2. Hak atas kepemilikan perusahaan, antara lain :

    • Hak atas pembagian dividen;
    • Hak atas pembagian aset pada waktu perseroan dilikuidasi;
    • Hak atas perlakuan yang sama oleh manajemen dan pemegang saham mayoritas terhadap transaksi -transksi penting seperti penerbitan saham baru, perubahan anggaran dasar, pembelian saham perusahaan lain, dan lain-lain
    • Hak untuk didaftar sebagai pemegang saham dalam buku register perusahaan
  3. Hak untuk mendapatkan kekebalan (privelege of imunity) dari tanggung jawab pribadi atas tanggung jawab utang-utang perseroan.

    • Hak tambahan lainnya, antara lain :
    • Hak atas informasi dan pemeriksaan perseroan;
    • Hak menggugat PT dalam mencegah kerugian atau dalam rangka menyelamatkan perseroan;
    • Hak untuk meminta gugatan ganti rugi;

Tetapi, tidak semua pemegang saham mempunyai hak yang sama, hal tersebut sangat bergantung dengan jenis atau golongan saham yang dimiliknya.

PENGGOLONGAN SAHAM

Penggolongan saham di tetapkan oleh anggaran dasar perseroan dan anggaran dasar dapat menetapkan satu atau lebih klasifikasi saham. Berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat 1 UUPT dinyatakan bahwa saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama. Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan hak yang sama kepada pemegangnya.

Menurut Pasal 53 ayat (3) dan (4) saham dapat diklasifikasikan menjadi :

  • Saham biasa yaitu saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain

  • Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

  • Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

  • Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

  • Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

  • Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi;

  • Gabungan dari beberapa klasifikasi saham tersebut.

Selain itu, saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan tidak diperbolehkan mengeluarkan saham atas tunjuk ( Pasal 48 ayat (1)