Apa saja hak dari anggota koperasi?

Untuk menjadi anggota koperasi, terdapat hak yang dimiliki anggota, apa saja itu?

Bagaimana hak anggota koperasi? Hak anggota adalah sebagai berikut.

  1. Berbicara dalam rapat anggota untuk mengemukakan usul atau pendapatnya.
  2. Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus maupun anggota badan pemeriksa.
  3. Meminta diadakan rapat anggota koperasi jika dirasakan olehnya untuk membicarakan sesuatu.
  4. Mendapat pelajaran yang sama antara sesama anggota dalam koperasinya.
  5. Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

Selain yang sudah disebutkan diatas, hak anggota koperasi juga menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan. Contoh yang akan didapat hanya setelah menjadi anggota koperasi :

  • Sebagai alternatif lain tempat menyimpan uang selain bank
  • Kemudahan dalam mengajukan pinjaman uang sebagai modal usaha
  • Barang yang dijual di koperasi relatif lebih murah
  • Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahunnya
  • Memperluas jaringan usaha
  • Mendapatkan berbagai pelatihan