Untuk menjadi anggota koperasi, terdapat hak yang dimiliki anggota, apa saja itu?
Bagaimana hak anggota koperasi? Hak anggota adalah sebagai berikut.
- Berbicara dalam rapat anggota untuk mengemukakan usul atau pendapatnya.
- Memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus maupun anggota badan pemeriksa.
- Meminta diadakan rapat anggota koperasi jika dirasakan olehnya untuk membicarakan sesuatu.
- Mendapat pelajaran yang sama antara sesama anggota dalam koperasinya.
- Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
Referensi
Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Selain yang sudah disebutkan diatas, hak anggota koperasi juga menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan. Contoh yang akan didapat hanya setelah menjadi anggota koperasi :
- Sebagai alternatif lain tempat menyimpan uang selain bank
- Kemudahan dalam mengajukan pinjaman uang sebagai modal usaha
- Barang yang dijual di koperasi relatif lebih murah
- Mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap tahunnya
- Memperluas jaringan usaha
- Mendapatkan berbagai pelatihan