Apa saja hak dan kewajiban DPRD?

gambar
Tahukah kamu apa saja hak dan kewajiban DPRD?

Nurmayani,S.H.,M.H (2009: 63-64) dalam buku Hukum Administrasi Daerah bahwasannya DPRD mempunyai Hak:
a. Interpelasi ;
b. Angket ;
c. Menyatakan Pendapat / Inisiatif

Sedangkan Anggota DPRD mempunyai hak:
a. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ;
b. Mengajukan Pertanyaan ;
c. Memilih dan Dipilih ;
d. Membela Diri ;
e. Imunitas ;
f. Protokoler ;
g. Keuangan dan administratif.

Selain mempunyai hak, anggotanya juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain adalah :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala Peraturan Perundang-undangan;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  4. Memperjuangkan peningkatan Kesejahteraan rakyat di daerah ;
  5. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  6. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;
  7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggungjawab moral dan politis terhadap daerah pemilihanya ;
  8. Mentaati Peraturan tata tertib, Kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
  9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.