Tahukah kamu apa saja hak dan kewajiban DPRD?
Nurmayani,S.H.,M.H (2009: 63-64) dalam buku Hukum Administrasi Daerah bahwasannya DPRD mempunyai Hak:
a. Interpelasi ;
b. Angket ;
c. Menyatakan Pendapat / Inisiatif
Sedangkan Anggota DPRD mempunyai hak:
a. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ;
b. Mengajukan Pertanyaan ;
c. Memilih dan Dipilih ;
d. Membela Diri ;
e. Imunitas ;
f. Protokoler ;
g. Keuangan dan administratif.
Selain mempunyai hak, anggotanya juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain adalah :
- Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan mentaati segala Peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Memperjuangkan peningkatan Kesejahteraan rakyat di daerah ;
- Menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;
- Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggungjawab moral dan politis terhadap daerah pemilihanya ;
- Mentaati Peraturan tata tertib, Kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRD;
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.