Apa saja hak dan kewajiban dalam Penanaman Modal Asing?

Apa saja hak dan kewajiban dalam Penanaman Modal Asing?

Hak dan kewajiban penanam modal, khususnya penanam modal asing telah ditentukan dalam pasal 8. Pasal 10, pasal 14, pasal 15 dan pasal 18 Unang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hak investor asing sebagai berikut:

  1. Mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkannya.

  2. Melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:

    • Modal

    • Keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain.

    • Dana-dana yang diperlukan untuk pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi atau barang jadi serta penggantian barang modal dalam rangka untuk melindungi kelangsungan hidup penanaman modal.

    • Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal.

    • Dana-dana untuk pembayaran kembali pinjaman.

    • Royalti atau biaya yang harus dibayar.

    • Pendapatan dari perseorangan dari warga Negara Asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman mdal.

    • Hasil penjualan atau likuuidasi penanaman modal.

    • Kompensasi atas kerugian.

    • Kompensasi atas pengambil alihan.

    • Pembayaran yang dilaukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayarkan untuk jasa teknisi dan manajemen serta pembayaran yang dilakukan dibawah kontrak proyek dan juga pembayaran hak atas kekayaan intelektual.

    • Hasil penjualan aset, hak ini tidak mengurangkan kewenagan pemerintah untuk :

      1. Memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pelaporan pelaksanaan transfer dana.

      2. Hak pemerintah untuk mendapatkan pajak dan/atau royalty atau pendapatan pemerintah lainnya dari penanaman modal.

      3. Menggunakan tenaga ahli warga Negara Asing untuk jabatan dan keahlian teertentu.

      4. Mendapatkan kepastian hak, hokum, dan perlindungan.

      5. Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan.

      6. Hak pelayanan.

      7. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan.

Sedangkan kewajiban penanaman modal, khususnya invesrtor asing telah ditentukan dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu:

  1. Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

  2. Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan.

  3. Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan koordinasi Penanaman modal.

  4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.

  5. Mematuhi semua ketentun peraturan perundang-undangan.