Apa saja hak dan kewajiban bidan?

Sumber : northumbria.ac.uk

Kewajiban Bidan

Kewajiban Bidan diatur didalam Kode etik bidan Indonesia, yang terdiri dari ;

1.Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat

  • Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.

  • Setiap bidan dlm menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.

  • Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang di milikinya.

  • Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya

  • Setiap bidan harus menjalin hub yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.

  • Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya .

3.Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya

  • Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.

  • Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

  • Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

4.Kewajiban bidan terhadap profesinya

  • Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.

  • Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.

  • Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

5.Kewajiban bidan terhadap diri sendiri

  • Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.

  • Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi .

6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah , nusa bangsa dan tanah air

  • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

  • Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

7. Penutup

Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.

Hak Bidan

Hak yang dapat diperoleh oleh seorang Bidan antara lain :

  1. Memperoleh perlindungan hukum yang melaksankan tugas sesuai dengan profesinya

  2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya

  3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi

  4. Mendapat informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayannnya

  5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan iptek dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus

  6. Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Rumah Sakit, klien/pasien dan atau keluarganya

  7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya

  8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit

  9. Diperhatikan Privasinya dan berhak menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya

  10. Menolak Pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan etik profesi

  11. Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa yang sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit

  12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya