Sumber : northumbria.ac.uk
Kewajiban Bidan
Kewajiban Bidan diatur didalam Kode etik bidan Indonesia, yang terdiri dari ;
1.Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
-
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
-
Setiap bidan dlm menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
-
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran,tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
-
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
-
Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang di milikinya.
-
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya
-
Setiap bidan harus menjalin hub yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
-
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya .
3.Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
-
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
-
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
4.Kewajiban bidan terhadap profesinya
-
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
-
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
-
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
5.Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
-
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
-
Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi .
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah , nusa bangsa dan tanah air
-
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidan kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
-
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.
Hak Bidan
Hak yang dapat diperoleh oleh seorang Bidan antara lain :
-
Memperoleh perlindungan hukum yang melaksankan tugas sesuai dengan profesinya
-
Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya
-
Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi
-
Mendapat informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayannnya
-
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan iptek dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus
-
Mendapatkan perlakuan adil & jujur oleh Rumah Sakit, klien/pasien dan atau keluarganya
-
Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
-
Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
-
Diperhatikan Privasinya dan berhak menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya
-
Menolak Pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan etik profesi
-
Mendapatkan penghargaan imbalan yang layak dari jasa yang sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit
-
Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya