Apa saja fungsi pemerintah?

gambar
Tahukah kamu apa saja fungsi pemerintah?

Rewansyah dalam (Mustafa, 2013) mengemukakan ada 5 (lima) fungsi utama pemerintah, yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi Pengaturan/Regulasi

    Fungsi pengaturan/regulasi (penetapan kebijakan publik) adalah fungsi yang tak dapat di delegasikan, dipindahkan ataupun diprivatisasikan kepada organisasi atau lembaga di luar pemerintahan. Fungsi pengaturan oleh pemerintah tak lain adalah aturan hukum yang dibuat pemerintah untuk mengatur agar kehidupan bersama berjalan dengan baik dan memberikan kebaikan ataupun kenyamanan bagi setiap warga Negara. Oleh karena itu, peran pemerintah ke depan adalah membentuk/mengambil kebijakan publik yang efisien, efektif, produktif dan dapat diimplementasikan.

  2. Fungsi Pelayanan Kepada Masyarakat

    Konsep pelayanan mengandung bermacam-macam arti, meliputi berbagai kegiatan, dan dipakai untuk berbagai bidang studi. Sejauh ini padanan bahasa Indonesia kata pelayanan dalam bahasa Inggris ada dua, yaitu administering dalam administration dan servicing dalam service (public service and civil service). Dalam konsep administration lebih menunjukkan sistem (struktur) dan proses ketimbangan substansi kebutuhan manusia dan publik, sedangkan konsep service, sebaliknya.

  3. Fungsi Pemberdayaan Masyarakat

    Pemberdayaan masyarakat adalah fungsi yang berhubungan secara negatif dengan kondisi ekonomi, politik, dan sosial warga masyarakat, dalam arti: semakin tinggi taraf hidup warga masyarakat, semakin kuat posisi tawar (bargaining position), dan semakin integratif masyarakat. Semakin berkurang fungsi pemberdayaan masyarakat, fungsi pemerintah berubah, dari rowing ke steering.

    Pemberdayaan harus terus-menerus, komprehensif dan simultan, sampai ambang batas tercapainya keseimbangan yang dinamik antara pemerintah dengan warga masyarakat. Menurut Ndraha (dalam Mustafa, 2013) dalam hubungan itu diperlukan berbagai program pemberdayaan masyarakat antara lain:

    • Pemberdayaan Politik, yang bertujuan meningkatkan bargaining position yang diperintah (rakyat) terhadap pemerintah. Melalui bargaining tersebut yang diperintah mendapatkan apa yang merupakan haknya dalam bentuk barang, jasa, layanan dan kepedulian, tanpa merugikan orang lain.

    • Pemberdayaan Ekonomi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan rakyat sebagai konsumer.

    • Pemberdayaan Sosial Budaya, yang bertujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui human investment, guna meningkatkan nilai manusia (human dignity), penggunaan manusia (human utilization) dan perlakuan seadil-adilnya terhadap manusia.

    • Pemberdayaan Lingkungan, dimaksudkan sebagai program perawatan dan pelestarian lingkungan, supaya antara masyarakat dengan lingkungannya terdapat hubungan yang saling menguntungkan.

  4. Fungsi Pengelolaan Asset/Kekayaan Negara

    Aset/kekayaan negara merupakan segala sesuatu yang bernilai ekonomi baik berupa fisik dan non fisik maupun berupa uang, surat-surat berharga dan kekayaan alam yang terdapat di bumi Nusantara. Sumber daya dapat didefinisikan sebagai kekayaan suatu bangsa yang menjadi modal bagi kejayaan masa depannya. Sumber daya tersebut merupakan milik seluruh rakyat Indonesia yang dikelola/diurus pemerintah.

  5. Fungsi Keamanan, Ketertiban, Pengamanan dan Perlindungan

    Ada yang berpendapat bahwa fungsi pemerintah di bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pengamanan dan perlindungan sudah termasuk dan terkait dengan fungsi pemerintah di bidang perumusan kebijakan (pengaturan), pelayanan, pemberdayaan dan fungsi pengelolaan aset/kekeayaan negara. Misalnya, fungsi keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas aparatur kepolisian yang dapat juga dirumuskan sebgai fungsi pelayanan keamanan dan ketertiban umum oleh kepolisian. Selain itu dapat diartikan juga melaksanakan fungsi pelayanan pengamanan dan perlindungan warga masyarakat dari berbagai gangguan keamanan.

    Berdasarkan kelima fungsi diatas peneliti menyimpulkan bahwa dalam penelitian ini letak fungsi/peran pemerintah yaitu sebagai fungsi pengaturan atau pembuat kebijakan dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Dimana dalam mengatasi permasalahan anak jalanan dan gepeng pemerintah perlu membuat suatu aturan yang tegas dan kemudian setelah aturan tersebut dijalankan maka langkah yang selanjutnya dilakukan yaitu memberdayakan masyarakat, terutama dalam hal sosial budaya.

Fungsi Pemerintah


Pemerintah merupakan suatu gejala yang berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat yaitu hubungan antara manusia dengan setiap kelompok termasuk dalam keluarga. Masyarakat sebagai suatu gabungan dari sistem sosial, akan senantiasa menyangkut dengan unsur-unsur pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti keselamatan, istirahat, pakaian dan makanan. Dalam memenuhi kebutuhan dasar itu, manusia perlu bekerja sama dan berkelompok dengan orang lain; dan bagi kebutuhan sekunder maka diperlukan bahasa untuk berkomunikasi menurut makna yang disepakati bersama, dan institusi sosial yang berlaku sebagai kontrol dalam aktivitas dan mengembangkan masyarakat.

Kebutuhan sekunder tersebut adalah kebutuhan untuk bekerjasama, menyelesaikan konflik, dan interaksi antar sesama warga masyarakat. Dengan timbulnya kebutuhan dasar dan sekunder tersebut maka terbentuk pula institusi sosial yang dapat memberi pedoman melakukan kontrol dan mempersatukan (integrasi) anggota masyarakat (Malinowski dalam Garna, 1996). Untuk membentuk institusi-institusi tersebut, masyarakat membuat kesepakatan atau perjanjian diantara mereka, yang menurut Rosseau (terjemahan Sumardjo, 1986) adalah konflik kontrak sosial (social contract). Adanya kontrak sosial tersebut selanjutnya melahirkan kekuasan dan institusi pemerintahan.

Lahirnya pemerintahan pada awalnya adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam masyasrakat, sehingga masyarakat tersebut bisa menjalankan kehidupan secara wajar. Seiring dengan perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan, peran pemerintah kemudian berubah menjadi melayani masyarakat. Pemerintah modern, dengan kata lain pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai kemajuan bersama (Rasyid, 2000). Osborne dan Gaebler (terjemahan Rosyid, 2000) bahkan menyatakan bahwa pemerintah yang demokratis lahir untuk melayani warganya dan karena itulah tugas pemerintah adalah mencari cara untuk menyenangkan warganya.

Dengan demikian lahirnya pemerintahan memberikan pemahaman bahwa kehadiran suatu pemerintahan merupakan manifestasi dari kehendak masyarakat yang bertujuan untuk berbuat baik bagi kepentingan masyarakat, bahkan Van Poelje (dalam hamdi, 1999) menegaskan bahwa pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu ilmu yaitu yang mengajarkan bagaimana cara terbaik dalam mengarahkan dan memimpin pelayanan umum. Defenisi ini menggambarkan bahwa pemerintahan sebagai suatu ilmu mencakup 2 (dua) unsur utama yaitu :

  • masalah bagaimana sebaiknya pelayanan umum dikelola, jadi termasuk seluruh permasalahan pelayanan umum, dilihat dan dimengerti dari sudut kemanusiaan;

  • masalah bagaimana sebaiknya memimpin pelayanan umum, jadi tidak hanya mencakup masalah pendekatan yaitu bagaimana sebaiknya mendekati masyarakat oleh para pengurus, dengan pendekatan terbaik, masalah hubungan antara birokrasi dengan masyarakat, masalah keterbukaan juga keterbukaan yang aktif dalam hubungan masyarakat, permasalahan psikologi sosial dan sebagainya.

Ndraha (2000) mengatakan bahwa pemerintah memegang pertanggungjawaban atas kepentingan rakyat. Lebih lanjut Ndraha juga mengatakan bahwa pemerintah adalah semua beban yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual alat pemenuhan kebutuhan masyarakat berbentuk jasa publik dan layanan civil.

Oleh Ndraha (2001 : 85), fungsi pemerintahan tersebut kemudian diringkus menjadi 2 (dua) macam fungsi, yaitu:

  • pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan (service), sebagai provider jasa publik yang baik diprivatisasikan dan layanan civil termasuk layanan birokrasi.
  • pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan (empowerment), sebagai penyelenggara pembangunan dan melakukan program pemberdayaan.

Melalui teori Adam Smith mengemukakan bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi,yaitu:

  • Fungsi pemerintah untuk memelihara pertahanan dan keamanan negara.
  • Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.
  • Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.