Pada dasarnya fungsi pajak terdiri dari dua fungsi yaitu fungsi budgeter dan fungsi regulerend.
1. Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function) yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang- undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan memungut pajak dari penduduknya (Nurmantu, 1994).
2. Fungsi Regulerend
Fungsi regulerend disebut juga fungsi tambahan dari pajak yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijaksanaan (Nurmantu, 1994).
Kedua fungsi pajak di atas merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Misalnya, walaupun pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara dan masyarakat, tetapi harus pula dipertimbangkan berbagai dampaknya pada masyarakat, baik berupa dampak sosial, ekonomi, budaya maupun dampak lainnya. Sebaliknya juga demikian, apabila fungsi mengatur dari pajak akan dipakai untuk mencapai sasaran di bidang sosial ekonomi, budaya maupun bidang-bidang lainnya, maka perlu dipertimbangkan pengaruhnya terhadap penerimaan negara dari sektor pajak, di samping perlu analisis terlebih dahulu terhadap efektivitas penggunaan pajak untuk mencapai sasaran lain.
Di antara kedua fungsi pajak, fungsi yang utama adalah pajak sebagai pengisi kas negara, sedangkan fungsi mengatur merupakan fungsi tambahan. Dalam pembahasan tentang pajak yang terlintas dalam pikiran pertama-tama adalah perpindahan uang dari masyarakat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran umum. Fungsi lain berkenaan dengan manfaat dari pungutan tersebut bagi Pemerintah dalam mewujudkan sasaran pembangunan di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang lainnya.
Pada masa lalu pajak lebih ditekankan pada fungsinya untuk mengatur (yang merupakan fungsi tambahan), sedangkan fungsi utamanya sebagai sumber pendapatan negara, kurang mendapat perhatian. Contoh pengutamaan fungsi mengatur itu adalah pemberian fasilitas pajak berupa:
-
Tax holiday bagi badan-badan baru yang menanam modalnya di bidang produksi yang memperoleh prioritas pemerintah berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri (UU PMDN).
-
Perangsang bagi badan-badan yang melakukan pengeluaran untuk penanaman dalam rangka UU PMA dan UU PMDN.
-
Penghapusan dipercepat atas pengeluaran untuk penanaman yang cocok dengan program pemerintah.
-
Pengenaan pajak dengan tarif Iebih rendah bagi Wajib Pajak yang menjual sahamnya di bursa efek.