Apa saja Fungsi dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice)?

mahkamah internasional

Apa fungsi yang dimiliki oleh mahkamah internasional?

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.

Hal yang penting dalam sistem PBB adalah meletakkan Mahkamah Internasional sebagai organ utama dalam sistem PBB (Pasal 7 Piagam). Berdasarkan ketentuan tersebut maka Mahkamah Internasional merupakan bagian yang integral dalam sistem PBB.

Sebagai organ PBB, Mahkamah Internasional sangat dekat dengan tujuan PBB. Ini berarti bahwa Mahkamah Internasional sebagai organ utama PBB menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan sebagai suatu komponen penting dalam mekanisme perdamaian internasional.

Sebagai organ utama PBB maka pelaksanaan tugas mahkamah internasional sejalan dengan tujuan PBB yang ditentukan dalam Piagam. Status Mahkamah Internasional sebagai organ utama PBB menentukan tanggungjawabnya dan kesamaan derajat dengan organ utama lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Mahkamah Internasional adalah satu-satunya organ utama (disamping Majelis Umum PBB) yang tidak menyerahkan laporan tahunan kepada Majelis Umum PBB. Namun keadaan ini tahun 1968 telah berubah. Sejak tahun tersebut Mahkamah Internasional mulai memberikan laporannya kepada Majelis Umum PBB.

Mahkamah Internasional menjelaskan bahwa inovasi ini didasarkan bahwa laporan yang demikian akan memberikan pengertian akan fungsinya dan aktivitasnya dalam rangka kerja PBB.

Kedudukan Mahkamah Internasional ini memang unik. Sebagai salah satu organ utama PBB, ia harus benar-benar menunjukkan kemandiriannya sebagai suatu organ atau badan pengadilan.

Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Semua negara yang menjadi anggota Statuta Mahkamah dapat menyerahkan kepada Mahkamah Internasional perkara-perkara apa saja yang mereka ingini.

1. Struktur Mahkamah Internasional

  • Hakim Mahkamah Internasional

    Brownlie menyatakan bahwa salah satu kunci atau unsur penting dari suatu Pengadilan Internasional ialah siapa dan bagaimana hakim-hakim anggotanya. Karena itu, pemilihan anggota Pengadilan Internasional yang dilakukan secara objektif akan menimbulkan kepercayaan dari Negara-negara anggotanya.

    Mahkamah Internasional terdiri dari 15 (lima belas) orang hakim. Ia juga harus memiliki persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Statuta Mahkamah Internasional.

  • Hakim Ad Hoc

    Menurut Shabtai Rosenne, ada tiga cara yang dapat diambil apabila hakim yang akan mengadili suatu sengketa adalah salah satu dari negara yang bersengketa yakni: kewarganegaraan dari hakim tidak diperhatikan mengingat hakim bukan perwakilan negara, kemungkinan bahwa hakim yang berasal dari salah satu pihak yang bersengketa untuk tidak mengadili kasus tersebut.

  • Chamber

    Mahkamah Internasional menurut statutanya dapat membentuk kamar (chamber) yang lebih kecil untuk menyelesaikan golongan- golongan perkara tertentu. Chamber yang tersedia dalam Mahkamah yaitu :27 The Chamber of Summary Procedure, Chamber yang terdiri dari 3 hakim, dan Chamber yang dibentuk untuk kasus tertentu.

  • The Registry

    Organ administratif mahkamah atau disebut The Registry bertanggungjawab hanya kepada Mahkamah. Tugas utama organ ini adalah memberi bantuan jasa di bidang administratf kepada Negara-negara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai suatu secretariat.

2. Kewenangan Mahkamah Internasional

Kompetensi suatu mahkamah atau pengadilan internasional pada prinsipnya didasarkan pada kesepakatan dari negara-negara yang mendirikannya. Berdirinya suatu mahkamah atau pengadilan internasional didasarkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian internasional. Biasanya perjanjian internasional ini menentukan pula siapa saja yang berhak menyerahkan sengketanya ke pengadilan.

Kewenangan Mahkamah Internasional mencakup dua hal :

  • Memberikan keputusan atas sengketa yang diajukan oleh para pihak (contentious jurisdiction).

    Kewenangan Mahkamah ini merupakan kewenangan untuk mengadili suatu sengketa antara dua negara atau lebih (jurisdiction ratione personae). Pasal 34 dengan tegas menyatakan bahwa Negara sajalah yang bisa menyerahkan sengketanya ke Mahkamah.

    Menurut pasal 4 ayat (3) Statuta, Dewan Keamanan dapat menganjurkan agar para pihak menyerahkan sengketanya kepada Mahkamah. Kesepakatan Negara merupakan dasar dari yurisdiksi Mahkamah.29 Contoh dalam sengketa adalah The Corfu Channel Case 194830, Memberikan nasihat hukum atau advisory opinion untuk persoalan hukum atas permintaan badan-badan sesuai dengan pasal 96 Piagam PBB31 dan Pasal 6532 Statuta Mahkamah Internasional (noncontentious jurisdiction).

    Noncontention jurisdiction ialah dasar hukum yurisdiksi Mahkamah untuk memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada organ utama atau organ PBB lainnya.

Dasar hukum yurisdiksi Mahkamah dalam memberikan nasihat hukumnya ini biasanya termuat pula dalam konstitusi, konvensi, statute, atau instrument- instrumen perjanjian lainnya. Contoh konstitusi atau konvensi yang memuat hak untuk meminta nasihat pada Mahkamah antara lain adalah Konstitusi ILO pada tanggal 9 Oktober 1946, Konstitusi FAO, Konstitusi UNESCO, dan lain-lain.

Adapun contoh dari Advisory Opinion Mahkamah Internasional adalah : Kasus Pangeran Folke Bernadotte af Wisborg, Pada tanggal 20 Mei 1948, kelima negara anggota DK PBB menyetujui pilihan Bernadotte sebagai penengah dalam mengusahakan perdamaian konflik Arab-Israel di Palestina.

Namun, Pada tanggal 17 September Pangeran Bernadotte dan Kolonel Andre P. Serot dari AU Perancis dibunuh di Jerusalem oleh angota Lehi, organisasi Zionis ekstremis yang telah melakukan sejumlah kekejaman selama 1 periode tahun terhadap orang Inggris dan Arab.