Apa saja fungsi dari Bank Syariah?

Fungsi Bank Syariah

Bank syariah adalah istilah yang sering ditemui dalam dunia ekonomi. Apa sajafungsi dari bank syariah?

1 Like

Penghimpun Dana
Sama seperti halnya bank umum, bank syariah memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Bedanya, jika pada bank konvensional si penabung mendapatkan balas jasa berupa bunga, di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.

Penyalur Dana
Fungsi utama bank syariah yang kedua adalah sebagai penyalur dana. Dana yang telah dihimpun dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali kepada nasabah lainnya dengan sistem bagi hasil.

Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah yang ketiga adalah sebagai pemberi layanan jasa perbankan. Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa seperti jasa transfer, pemindah bukuan, jasa tarikan tunai, dan jasa – jasa perbankan lainnya.

Para ahli mengatakan bahwa fungsi perbankan adalan mediasi bidang keuangan atau penghubung pihak kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana karena secara umum bank menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada yang membutuhkan. Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, pasal 4 dijelaskan fungsi bank syariah sebagai berikut :

  1. Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.

  2. Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengeloala zakat.

  3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya lkepada pengelola wakaf (Nazhir) sesuai denga kehendak pemberi wakaf (Wakif).

  4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 sesuai dengan ketentuan [eraturan perundang-undangan.

Jika memperhatikan ketentuan tersebut, bank syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha komersialnya memiliki fungsi yang tidak berbeda dengan fungsi bank konvensional, yaitu bidang keuangan saja. Seharusnya bank syariah memeiliki kegiatan usaha yang lebih luas dari bank konvensional, bank syariah yang tidak membedakan bergerak di bidang sektor keuangan atau sektor riil sebagaimana kegiatan usaha leasing (Ijarah), anjak piutang (hawalah / hiwalah), consumer financing (Murabahah), modal ventura (Musyarakah), pegadaian (Rahn) yang dibagian besar secara konsep berkaitan langsung denga sektor riil maka bank syariah memeiliki fungsi sebagai manajer investasi, investor, jasa layanan dan sosial.

Referensi

Harahap, S S et al… 2010. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta : Penerbit LPFE Usakti.