Apa Saja Fungsi dan Tujuan Zakat?

Fungsi Zakat

Apa saja fungsi dan tujuan Zakat ?

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horisontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt ( hablun minallah; vertikal), dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia ( hablun minannas; horizontal). Zakat juga sering disebut sebagai ibadah kesungguhan dalam harta ( maaliyah ijtihadiyyah ).

Selain bertujuan ibadah, pemungutan maupun penggunaan zakat bertujuan untuk merealisasikan fungsi-fungsi sosial, ekonomi dan permodalan dalam Islam. Secara umum, fungsi dari zakat adalah sebagai sarana jaminan sosial pemersatu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok tiap-tiap individu memberantas kemiskinan. Selain itu, zakat juga mempunyai peranan aktif dalam perekonomian sebab ia merupakan pungutan yang mendorong kehidupan ekonomi.

Untuk mencapai tujuan etiknya, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi semua terutama yang lemah, Rasulullah telah memberikan contoh ( uswatun hasanah ) ketika beliau menjalankan roda pemerintahan di Madinah 14 abad yang lalu. Inti dari sistem perpajakan Rasul bahwa zakat sebagai instrument sosial untuk menegakkan keadilan haruslah dijalankan secara berkeadilan juga.

Oleh karena itu, untuk pertama kalinya dalam sejarah administrasi pemerintahan, Rasulullah Saw selaku kepala pemerintahan mencanangkan tarif zakat (miqdar zakah), objek zakat (mal zakawi), dan batas minimal kekayaan atau pendapatan terkena zakat (nisab), ditetapkan dengan jelas, tegas dan berlaku untuk semua warga yang tergolong wajib zakat (muzakki).

Secara garis besar, sistem zakat Rasulullah didasarkan atas ketentuan- ketentuan yang strategis dan praktis antara lain sebagai berikut:

  • Pertama, berkaitan dengan fungsi zakat sebagai instrument vital bagi keadilan sosial dengan tegas ditetapkan bahwa zakat merupakan kewajiban sosial yang harus dibayar oleh mereka yang hartanya mencapai nishab.

  • Kedua, berkaitan dengan objek zakat pertama-tama Rasulullah Saw menetapkan bahwa zakat dikenakan atas jiwa dan harta. Harta atas jiwa dalam bahasa agamanya disebut zakat fitrah, sedangkan zakat atas kekayaan dikenal dengan zakat maal. Zakat maal ini dikenakan atas kekayaan dan penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, selanjutnya ditentukan aturan tekhnis yang lebih terperinci sesuai dengan kondisi material yang hidup pada masyarakat yang bersangkutan.

  • Ketiga, bahwa dalam sistem zakat harus ditentukan tarif tertentu ( miqdar ) yang jelas dan berlaku umum. Tidak dibenarkan sekelompok masyarakat dengan alasan subjektif dikenakan tarif yang ringan sementara sekelompok masyarakat yang lain dikenakan tarif yang berat.

M. A. Mannan didalam bukunya “Islamic Economics; theory and practice” menyebutkan bahwa zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:

  • Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.

  • Prinsip pemerataan dan keadilan, merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah Swt lebih merata dan adil kepada manusia.

  • Prinsip produktifitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.

  • Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan tersebut harus dikeluarkan.

  • Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka.

  • Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena. Tapi melalui aturan yang disyariatkan45.

Diantara hikmah zakat, tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat baik moriil mapupun materiil. Satu komunitas dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus menjadi benteng pengaman dalam ekonomi Islam dalam menjamin kelanjutan dan kestabilannya.

Adapun hikmah zakat secara keseluruhan yaitu:

  • Menolong orang yang lemah dan susah agar dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah Swt dan kepada sesama manusia (masyarakat).

  • Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan.

  • Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.

  • Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah.

  • Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta member manfaat bagi kedua golongan dan masyarakat umum.

Referensi :

  • M. Ali Hasan, Zakat Dan Infaq, salah satu solusi mengatasi problema sosial, (Jakarta: Kencana , 2008)
  • Masdar Farid Mas’udi, Pajak Itu Zakat, (Bandung: Mizan, 2010)
  • Mustafa Edwin Nasution (dkk), pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana, 2007)
  • Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Cet. Ke 27, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004).