Fungsi dan Tujuan Bimbingan Konselin Islam
Dalam kelangsungan perkembangan dan kehidupan manusia, berbagai pelayanan diciptakan dan diselenggarakan. Masing-masing pelayanan ini berguna dan bermanfaat untuk memperlancar dan memberikan dampak positif, konseling Islam ini membantu individu untuk bisa menghadapi masalah sekaligus bisa membantu mengembangkan segi-segi positif yang dimiliki oleh individu.
Secara singkat tujuan Konseling Islam dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Tujuan umum
Membantu konseli agar dia memiliki pengetahuan tentang posisi dirinya dan memiliki keberanian mengambil keputusan, untuk melakukan suatu perbuatan yang dipandang baik, benar dan bermanfaat, untuk kehidupannya di dunia dan untuk kepentingan akhiratnya.
2. Tujuan khusus
a. Untuk membantu konseli agar tidak menghadapi masalah.
b. Untuk membantu konseli mengatasi masalah yang sedang dihadapinya.
c. Untuk membantu konseli memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang baik atau yang telah baik agar tetap baik, sehingga tidak akan menjadi sumber masalah bagi dirinya dan orang lain.
Adapun yang menjadi tujuan Konseling Islam menurut para ahli lainnya sebagai berikut:
Bertujuan memfungsikan seoptimal mungkin nilai-nilai keagamaan dalam kebulatan pribadi atau tantangan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Dengan memperhatikan tujuan umum dan khusus Bimbingan dan Konseling islam tersebut di atas, dapat dirumuskan fungsi dari Bimbingan dan Konseling Islam sebagai berikut :
1) Fungsi preventif ; yakni membantu individu menjaga atau mencegah timbulnya masalah bagi dirinya.
2) Fungsi kuratif atau korektif; yakni membantu individu memecahkan masalah yang sedang dihadapi dan dialaminya.
3) Fungsi preservatif ; yakni membantu individu menjaga agar situasi dan kondisi yang semula tidak baik (mengandung masalah) yang telah menjadi baik (terpecahkan) itu kembali menjadi tidak baik (menimbulkan masalah kembali).
4) Fungsi development atau pengembangan ; yakni membantu individu memelihara dan mengembangkan situasi dan kondisi yang telah baik agar tetap baik atau menjadi lebih baik, sehingga tidak memungkinkannya menjadi sebab munculnya masalah baginya.
Referensi
http://digilib.uinsby.ac.id/11116/5/Bab%202.pdf