Definisi Pernikahan
Di Indonesia, agar hubungan pria dan wanita diakui secara hukum maka pernikahan diatur dalam suatu undang-undang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 tahin 1974 pasal 1 tentang pernikahan menyatakan bahwa pernikahan adalah:
“Ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” (UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 tentang Pernikahan).
Menurut UU RI di atas definisi pernikahan tidak hanya bersatunya pria dan wanita secara lahir namun juga secara batin. Pernikahan di Indonesia juga mempunyai nilai yang luhur karena dilandasi nilai keTuhanan pada proses pembentukannya.
Ditambahkan oleh Dyer (1983), yang mendefinisikan pernikahan sebagai suatu subsistem dari hubungan yang luas dimana dua orang dewasa dengan jenis kelamin berbeda membuat sebuah komitmen personal dan legal untuk hidup bersama sebagai suami dan istri.
Duvall dan Miller (1985), mengatakan bahwa pernikahan adalah hubungan yang diketahui secara sosial dan monogamous , yaitu hubungan berpasangan antara satu wanita dan satu pria. Sehingga bisa didefinisikan sebagai suatu kesatuan hubungan suami istri dengan harapan bahwa mereka akan menerima tanggung jawab dan memainkan peran sebagai pasangan yang telah menikah, dimana didalamnya terdapat hubungan seksual, keinginan mempunyai anak dan menetapkan pembagian tugas antara suami istri.
Berdasarkan beberapa definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan adalah hubungan antara wanita dan pria yang membuat sebuah komitmen personal dan legal untuk hidup sebagai suami dan istri dengan menerima tanggung jawab dan memainkan peran sebagai pasangan yang telah menikah, dimana didalamnya terdapat hubungan seksual, keinginan mempunyai anak dan menetapkan pembagian tugas antara suami istri.
Tahapan Pernikahan
Dalam setiap pernikahan, setiap pasangan akan melewati urutan perubahan dalam komposisi, peran dan hubungan dari saat pasangan menikah hingga mereka meninggal yang disebut sebagai Family Life Cycle (Hill & Rodgers dalam Sigelman & Rider, 2003). Secara umum, Anderson, Russel & Schumn (dalam Hoyer &Roodin, 2003), membagi tahapan pernikahan menjadi tahap sebelum kehadiran anak pertama, kehadiran anak dan setelah keluarnya anak dari rumah. Sementara Cole (dalam Lefrancois, 1993), membagi tahapan pernikahan menjadi awal pernikahan, kelahiran dan mengasuh anak dan emptynest sampai usia tua.
-
Tahap I : Married Couple
Berdasarkan Family Life Cycle, tahap ini berlangsung selama kurang lebih dua tahun dimulai dari pasangan menikah dan berakhir ketika anak pertama lahir.
-
Tahap II : Mengasuh anak ( Chilrearing )
Tahap ini dimulai dari kelahiran anak pertama sampai anak berusia 20 tahun. Umumnya tahap ini berlangsung selama kurang lebih 20 tahun (Duvall dalam Lefrancois, 1993). Seiring bertambahnya usia anak maka orang tua perlu mengadakan penyesuaian-penyesuaian sebagai mana dikatakan oleh Crnic &Booth (dalam Sigelman &Rider,2003), bahwa stress dan ketegangan merawat anak-anak lebih besar daripada merawat bayi dan lahirnya anak kedua akan menambah tingkat stress orang tua (O’Brien dalam Sigelman &Rider ,2003).
-
Tahap III : Emptynest
Istilah Emptynest sendiri berarti suatu keadaan atau kondisi keluarga setelah keluarnya anak terakhir dari rumah. Tahap ini dimulai dengan launching anak terakhir dan berlangsung selama lebih kurang 15 tahun (Duvall dalam Lefrancois, 1993).