Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum?

Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ?

Upaya dalam penanggulangan kejahatan ada beberapa faktor yang mempengaruhi, Lalu Apa saja faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ?

  1. Faktor Undang-Undang

    Undang-undang dalam arti material adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh Penguasa Pusat maupun Daerah yang sah. Mengenai berlakunya Undang-undang tersebut, terdapat beberapa asas yang tujuannya adalah agar Undang-undang tersebut mempunyai dampak yang positif. Asas-asas tersebut antara lain :

    • Undang-undang tidak berlaku surut

    • Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.

    • Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-undang yang bersifat umum, apabila pembuatannya sama.

    • Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan Undang-undang yang berlaku terdahulu.

    • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

  2. Faktor Penegak Hukum

    Negara hukum hanya dikonstruksikan sebagai bangunan hukum perlu diajadikan lebih lengkap dan utuh, dalam hal perlu dijadikannya memiliki struktur politik pula. Hukum hanya merupakan sebuah teks mati jika tidak ada lembaga yang menegakkannya, oleh karena itu dibentuklah penegak hukum yang bertugaslan untuk menerapkan hukum. Dalam pelakasanaanya hukum dapat dipaksakan daya berlakunya oleh aparatur negara untuk menciptakan masyarakat yang damai, tertib, dan adil terhadap perilaku manusia. Hukum menuntut manusia terikat pada norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat negara.

  3. Faktor Sarana dan Fasilitas Dalam Penegakkan Hukum

    Tindak pidana kejahatan pembunuhan biasanya didukung karena perbuatan korban itu sendiri dan biasanya bukan karena niat sih pelaku tetapi karena ada kesempatan. Ada beberapa kendala dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan, salah satunya adalah keterbatasan dan operasional dalam melaksanakan penyidikan.

  4. Faktor Masyarakat

    Upaya pembangunan tatanan hukum paling tidak didasarkan atas tiga alasan, pertama sebagai pelayan bagi masyarakat, karena hukum itu tidak berada pada kevakuman, maka hukum harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang dilayaninya juga senantiasa berkembang. Kedua, sebagai alat pendorong kemajuan masyarakat. Ketiga, karena secara realistis di Indonesia saat ini fungsi hukum tidak bekerja efektif, sering dimanipulasi bahkan jadi alat bagi penimbunan kekuasaan. Masyarakat merupakan poin penting dari penanggulangan kejahatan tindak pidana pembunuhan. Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya, melaikan karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum masyarakat.

    Selanjutnya beliau berpendapat bahwa kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hal ini sesuai dengan pendapat Stammler yang menyatakan bahwa law clearly is volition sehingga penerapan hukum terindikasi dari kemauan masyarakat untuk melaksanakannya. Dapat dikatakan budaya hukum akan mempengaruhi penolakan dan penerimaan masyarakat terhadap suaru peraruran hukum. Hal ini penting diperhatikan karena suatu peraturan hukum tanpa dukumgan dari masyarakat dapat berakibat tidak berwibawanya peraturan hukum tersebut.

  5. Faktor Kebudayaan

    Kebudayaan atau sistem hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari. Pasangan nilai yang berperan dalam hukum adalah :

    • Nilai ketertiban dan nilai ketentraman.

    • Nilai jasmani/kebendaan dari nilai rohani/keakhlakan.

    • Nilai kelanggengan/konservatisme dan nilai kebauran/inovatisme.

1 Like