Apa Saja Faktor Penyebab Produsen Membuat dan Menjual Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya?

zat makanan berbahaya
Zat berbahaya dimaksud seperti, Rhodamin B, Boraks, dan Formalin yang sengaja dimasukan pada makanan sehingga sangat membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa. Apa Saja Faktor Penyebab Produsen Membuat dan Menjual Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya ?

Faktor-faktor penyebab produsen membuat dan menjual makanan jajanan yang mengandung zat berbahaya sebagai berikut :

  • Faktor dalam diri produsen sendiri, artinya pelaku tidak memiliki pengetahuan mengenai bahan berbahaya yang dia gunakan di dalam makanan tersebut. Hal ini berakibat tidak memenuhi penerapan produksi yang baik pada makanan.
  • Faktor ekonomi, setiap produsen ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengeluarkan modal yang sedikit. Karena dengan menggunakan bahan yang tidak alami akan membuat makanan lebih menarik ataupun tahan lama.
  • Faktor keinginan, faktor keinginan ini dimaksudkan pada suatu kemauan yang sangat kuat yang mendorong si pelaku untuk melakukan kejahatan. Sebagai contoh seseorang yang setelah menonton suatu adegan atau melihat peristiwa yang secara tidak langsung telah menimbulkan hasrat yang begitu kuat dalam dirinya untuk meniru adegan tersebut.
  • Faktor perilaku kebiasaan, bukan karena pewarna makanan mahal tetapi produsen sudah biasa karena daya tarik warna yang terang mencolok dan konsumen masih saja tertarik dengan pangan yang mencolok.
  • Faktor sosial ekonomi, faktor sosial ekonomi dapat menjadi penyebab kejahatan karena lemahnya individu dengan masyarakat maupun keluarga, rusaknya ikatan sosial sehingga mendorong seseorang untuk melakukan kejahatan terutama dengan sengaja membuat dan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya yang akibatnya baik jangka pendek maupun pendek akan berakibat kepada konsumen. Masyarakat lebih cenderung melakukan pelanggaran hukum dalam memenuhi akan kebutuhan hidup dari hal itu dapat menyebabkan pola perilaku kriminalitas yang sering terjadi.
  • Faktor sempitnya lapangan pekerjaan, sulitnya mendapatkan pekerjaan karena adanya ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan ketersedian lapangan pekerjaan. Hal ini berdampak banyaknya jumlah pengangguran sehingga menimbulkan niat seseorang untuk berbuat jahat yang menguntungkan dirinya. Sektor lapangan pekerjaan yang terserdia tidak sesua dengan melimpahnya jenis permintaan lapangan pekerjaan. Permasalahan pengangguran seringkali menjadi masalah perekonomian dan ini berpengaruh pada pendapatan masyarakat dan tingkat kejahatan salah satu contohnya produsen yang menjual dan membuat makanan yang mengandung zat berbahaya.
  • Faktor lingkungan masyarakat, faktor lingkungan dampak yang ditimbulkan sangat besar terhadap suatu tindak kejahatan karena faktor masyarakat yang relatif akan kekerasan tidak menutup kemungkinan suatu hal yang besar juga mengikuti perkembangannya dan juga lingkungan bergaul juga dapat menyebabkan tindak kejahatan yang tidak lain juga menutup kemungkinan untuk seorang produsen melakukan kecurangan dalam penggunaan bahan berbahaya di pangan mereka. Kecenderungan dalam bermasyarakat yang ada dalam diri seseorang dapat membentuk pola perilaku seseorang yang tertarik untuk mendapatkan sesuatu dengan cara instan dan keuntungan yang besar sebagai jalan alternatif untuk memperoleh keuntungan dilakukan oleh produsen secara berulang-ulang.
  • Faktor lemahnya iman, faktor lemahnya iman disini merupakan faktor yang sangat mendasar yang menyebabkan seseorang melakukan sebuah kejahatan.

Faktor-faktor diatas menjadi alasan pelaku melakukan kejahatan yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menjunjung tinggi Hak Konsumen. Faktor diatas muncul karena tidak ada rasa tanggung jawab dari pelaku yang dengan sengaja menambahkan zat berbahaya.

Kriteria makanan yang aman antara lain:

  • Pertama, bebas dari cemaran biologi artinya makanan tersebut bebas dari bakteri serta kuman atau mikroorganisme lainnya yang berkembang di dalam pangan sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan atau penyakit, menyebabkan infeksi dan keracunan pada manusia. Karena beberapa bakteri patogen juga dapat menghasilkan racun, sehingga jika terkonsumsi oleh manusia dapat menyebutkan intoksika yaitu, kondisi ketika racun sudah terbentuk di dalam makanan atau pangan, sehingga mengindikasikan keadaan berbahaya. Sekalipun makanan atau bahan pangan sudah dipanaskan sebelum dimakan, racun yang sudah terbentuk masih tetap aktif dan bisa menyebabkan keracunan meski bakteri tersebut sudah tidak terdapat dalam makanan.

  • Kedua, bebas dari bahan kimia yang dilarang Pemerintah. Misalnya pewarna tekstil dan formalin. Bahan tambahan tersebut bukanlah bahan tambahan pangan tetapi merupakan bahan tambahan yang dilarang, jadi tidak ada bahan tambahan makanan yang dilarang. Dalam proses kerjanya bahan tambahan pangan yang dilarang dilakukan karena sengaja dengan alasan ekonomi dan praktis. Memang bahaya terhadap kesehatan yang ditimbulkan tidak segera terlihat sebagaimana bahayanya akibat bakteri, namun dalam jangka panjang dapat berakibat fatal. Untuk menghindari penggunaan bahan-bahan yang dilarang tersebut serta untuk memastikan penggunaan bahan tambahan pangan secara benar maka pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan apa saja yang dilarang atau dapat digunakan sebagai bahan tambahan makanan pangan, batas maksimum penggunaan serta jenis pangan yang dapat menggunakan bahan tersebut.

    Bahan tambahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan makanan ditetapkan melalui Permenkes RI Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988 dan perubahannya Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 bahan tambahan yang dimaksud antara lain asam borat dan senyawanya, asam silisilat dan garamnya, dulsin, formalin. Selain itu khusus untuk bahan pewarna yang dilarang digunakan pada obat dan makanan ditetapkan dengan Pemenkes RI Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan berbahaya. Zat pewarna tersebut antara lain butter yellow, violet 6B, rodhamine B, dan lain-lain.

  • Ketiga, bebas dari cemaran fisik dapat terjadi melalui berbagai cara dari pangan itu sendiri seperti benda asing, pekerja, peralatan, proses pengolahan dan pembersihan serta dari konsumen itu sendiri. Contohnya rambut, potongan kuku, pecahan logam, kerikil, bulu binatang, karet, pecahan lampu atau bahan lain yang bukan merupakan komposisi dari bahan pangan.

Sumber:
Fitriana, Shanti. (2018). Analisis Kriminologis Terhadap Produsen Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya. Universitas Lampung