Apa Saja Demo-Demo yang Dilarang?

image
Berita belakangan ini membahas tentang larangan demo tanggal 2 Desember mendatang. Bukankah demo itu salah satu bentuk menyampaikan aspirasi? Apa dasar hukumnya kalau demo itu memang dibolehkan? Biar tidak ada kalangan lagi yang mengatakan demo itu dilarang.
Terimakasih.

Jenis Demonstrasi Yang Dilarang

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang, beberapa di antaranya yaitu:

  1. Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan

Dilarang melakukan demo dengan cara:

a. menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia
b. mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia
c. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia
d. lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
e. menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

  1. Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan

Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

  1. Demo di Luar Waktu yang Ditentukan

Aksi demo hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu sebagai berikut:[

  • di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
  • di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
  1. Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri

Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.[

  1. Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan

Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.

Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5837954be4c7a/ini-demo-demo-yang-dilarang