Apa saja ciri-ciri dan sifat pasar monopoli?

Pasar monopoli

Apa saja ciri-ciri dan sifat pasar monopoli?

Ciri-ciri pasar monopoli di antaranya sebagai berikut.

  • Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual.

  • Jenis barang yang diproduksi tidak ada barang penggantinya (nosubstituties) yang mirip.

  • Adanya hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk ke dalam pasar monopoli.

  • Penjual ini tidak memengaruhi harga serta output dari produk lain yang dijual dalam perekonomian.

  • Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses.

Ciri-ciri pasar monopoli adalah sebagai berikut :

1. Hanya ada satu penjual (produsen)

Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual (produsen)untuk satu jenis barang tertentu. Artinya konsumen tidak dapat memperoleh barang tersebut dari produsen lain, karena barang yang diproduksi tidak terdapat hubungan subtitusi yang sangat dekat dengan barang yang lain.

2. Penjual dapat memengaruhi harga pasar (penjual sebagai price maker )

Sebagai satu-satunya pelaku di dalam pasar monopoli, produsen tentunya dapat mempengaruhi atau menentukan harga barang yang dihasilkan (price maker ) dengan memperhatikan jumlah barang yang di hasilkan. Oleh karena itu, kurva permintaan yang dihadapi produsen berlereng negatif.

3. Terdapat hambatan untuk masuk ( barriers to entry ) ke pasar

Hambatan untuk masuk ( barriers to entry ) ke pasar monopoli merupakan ciri-ciri yang mutlak pada pasar monopoli, karena tanpa hambatan masuk jumlah produsen men jadi lebih dari satu. Hambatan untuk masuk dapat berupa hambatan teknis dan hambatan hukum.

Ciri utama dari pasar monopoli adalah tertutupnya pintu masuk ke pasar yang bersangkutan. Sebuah perusahaan pada dasarnya menjadi monopolis atau satu- satunya penjual dipasar karena perusahaan lain tidak dapat memasuki pasar tersebut dan bersaing dengan monopolis. Tertutupnya pintu masuk ke pasar itu sendiri dapat bertolak dari tiga sumber yaitu :

  1. Sumber daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal.
  2. Pemerintah memberikan hak eksklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi dan menjual barang tersebut.
  3. Biaya - biaya produksi menjadi lebih efisien jika hanya ada satu produsen tunggal yang membuat produk itu daripada banyak perusahaan.

(Sukirno, 2013) menerangkan ciri-cirinya sebagai berikut:

  1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Para pembeli tidak punya pilihan lain, kalau mereka mengiginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut, syarat syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh monopoli itu.

  2. Tidak mempunyai barang pengganti (subtitusi) yang mirip. Aliran listrik adalah contoh dari barang yang tidak mempunyai subtitusi yang mirip.

  3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam indutri/pasar. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan ke dalam pasar monopoli, hambatan ini dapat berbentuk undang-undang, memerlukan teknologi yang canggih dan memerlukan modal yang sangat besar.

  4. Dapat menguasai harga perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga (price setter)

  5. Promosi iklan kurang diperlukan.

Alasan Terbentuknya Pasar Monopoli

  1. Monopoli Sumber Daya

    Cara termudah bagi sebuah perusahaan untuk menjadi perusahaan monopoli adalah dengan menguasai suatu sumber daya. Misalnya pada industri listrik, sebuah monopolis setidaknya harus menguasai mayoritas pembangkit – pembangkit yang ada disebuah negara. Oleh karena itu, si monopolis tadi bisa memiliki share distribusi listrik ke setiap konsumen yang ada.

    Meskipun penguasaan sumber daya merupakan cara termudah untuk menjadi monopoli, namun dalam kenyataannya hal itu jarang terjadi. Ini dikarenakan sumber daya yang benar – benar penting meskipun terbatas biasanya cukup banyak, dan pemiliknya tidak hanya satu pihak saja.

  2. Monopoli Ciptaan Pemerintah

    Monopoli acapkali tercipta sebagai dampak dari tindakan atau keputusan pemerintah. Adakalanya pemerintah memberikan hak khusus untuk menjual suatu barang atau jasa kepada satu orang atau satu perusahaan saja. Misalnya yang terjadi pada industri listrik di Indonesia, PLN dalam hal ini sebagai monopolis diberikan hak khusus dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola semua sektor di industri listrik, mulai dari sektor pembangkit, transmisi sampai dengan distribusi. Kesemua sektor tersebut telah dirancang didalam sebuah regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

  3. Monopoli Alamiah

    Suatu sektor industri dikatakan memiliki monopoli alamiah jika di sektor tersebut terdapat satu perusahaan tunggal yang mampu memasok suatu jenis barang atau jasa bagi keseluruhan pasar dengan biaya (atau harga) yang lebih murah dibandingkan dengan jika di sektor tersebut terdapat dua atau lebih perusahaan. Dengan demikian jenis monopoli tersebut bersifat positif, karena penguasaan monopoli di satu perusahaan tunggal justru dapat menghemat biaya. Monopoli alamiah itu sendiri biasanya muncul kalau skala ekonomis yang diperlukan untuk menyediakan suatu barang atau jasa sedemikian besar, sehingga akan lebih bermanfaat apabila pasokan barang atau jasa diserahkan kepada satu perusahaan saja.