Apa saja Ciptaan yang dilindungi pada Hak Cipta?

Ciptaan yang dilindungi pada Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja Ciptaan yang dilindungi pada Hak Cipta?

Ciptaan yang dilindungi dan jangka waktu perlindungannya


Sejalan dengan pengertian ciptaan pada Pasal 1 undang-undang Hak Cipta, ruang lingkup ciptaan berada dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Maka, berdasarkan pada hal tersebut, Pasal 12 undang-undang hak Cipta mengatur ciptaan yang dilindungi hanyalah berdasarkan pada ketiga hal tersebut, yang meliputi:

  • Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

  • Arsitektur;

  • Peta;

  • Seni batik;

  • Fotografi;

  • Sinematografi;

  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Ciptaan ini dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

Dalam hal berlakunya hak cipta tidaklah sama antara ciptaan yang satu dengan ciptaan yang lainnya karena dipengaruhi oleh sifat dari ciptaan itu sendiri. Ada dua macam sifat ciptaan, yaitu ciptaan yang bersifat asli (original) dan yang bersifat turunan (derivatif). Ciptaan yang original dalam UU Hak Cipta 2002 diatur masa berlakunya lebih lama dari yang derivatif, sebagai berikut:

  1. Ciptaan yang berifat original
    Masa berlaku hak cipta untuk ciptaan yang bersifat asli berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabila penciptanya terdiri lebih dari satu orang, maka masa berlaku hak cipta dihitung pada pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung hingga 50 tahun sesudah pencipta tersebut meninggal dunia. Adapun ciptaan yang bersifat original sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 29 Ayat (1) UU Hak Cipta 2002 adalah:
    • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
    • Drama atau dr ama musikal, tari, koreografi
    • Segala,bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung,
    • Seni batik,
    • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
    • Arsitektur,
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya,
    • Alat peraga,
    • Peta,
    • Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai.

  2. Ciptaan yang derivatif
    Masa berlaku hak cipta untuk ciptaan yang bersifat turunan selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Hak Cipta), yaitu :
    • Program komputer,
    • Sinematografi,
    • Fotografi,
    • Database,
    • Karya hasil pengalihwujudan, dan
    • Perwajahan karya tulis.

  3. Badan hukum sebagai pemegang hak cipta
    Berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UU Hak Cipta, semua jenis ciptaan baik ciptaan yang bersifat original maupun derivatif, apabila pemegang hak ciptanya adalah suatu badan hukum maka perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan diumumkan. Badan hukum pada dasarnya tidak dapat menjadi pencipta, pencipta yang sebenarnya adalah pekerja dari badan hukum tersebut atau pihak lain yang menyerahkan ciptaannya kepada badan hukum tersebut untuk diumumkan. Badan hukum hanya dianggap sebagai pencipta apabila ada ciptaan yang diumumkannya dan ciptaan itu merupakan hasil karyanya (Pasal 9 UU Hak Cipta).