Apa saja Bidang Kajian Politik Hukum di Indonesia?

Politik Hukum telah menjadi suatu bidang kajian tersendiri dalam pohon Ilmu Hukum, dan akhir-akhir ini menjadi bidang kajian yang penting untuk diketahui oleh Praktisi dan Akademisi bidang Hukum.

Jelaskan pengertian ruang lingkup, metode pendekatan yang digunakan dan hubungannya dengan cabang-cabang serta pilar-pilar Ilmu Hukum lainnya!

Ruang lingkup yang dipelajari dalam Politik Hukum meliputi :

  • Arah resmi tentang pembangunan Hukum yang akan diberlakukan atau hukum yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.

  • Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum.

  • Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum yang telah ditentukan.

Metode pendekatan yang digunakan dalam mempelajari ilmu Politik Hukum adalah Yuridis Empiris, suatu cara pendekatan yang menggarap peraturan-peraturan hukum dengan cea mempelajari sebab akibatnya dalam hubungannya dengan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat.

Letak Politik Hukum dalam Ilmu Hukum dapat di ibaratkan Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya, sedangkan Politik sebagai batang pohonnya Politik Hukum sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik.

Konsepsi Negara Hukum yang Demokrasi harus ditopang oleh pilar-pilar konsep :

  1. Protection of Human Rights
  2. Free and fair Election
  3. Clear and Independence Judiciary
  4. Freedom of the Press
  5. Good Enviromental Goverment.

Konsepsi Negara hukum yang demokrasi disatu pihak negara hukum haruslah demokrasi, dipihak lain negara demokrasi itu haruslah berdasarkan hukum. Sehingga hukum tidak lagi menjadi alat bagi kepentingn kekuasaan belaka, konsepsi ini haruslah dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi yang disepakati bersama, dengan membuka peluang yang luas peran rakyat untuk aktif menentukan kebijaksanaan negara dan jalannya pemerintahan, melalui 5 pilar-pilar konsep negara hukum yang demokrasi sebagai indikator yang dipergunakan pada konfigurasi politik. Kelima pilar-pilar yang dimaksud yaitu :

Berikut kelima Pilar-Pilar tersebut :

a. Protection of Human Right (Perlindungan Hak Asasi Manusia)

Pengakuan terhadap hak-hak dasar individu dan anti diskriminasi terhadap perlindungan dan penegakan hokum.

b. Free and Fair Election ( Pemilu yang bebas dan adil)

Penyelenggaraan proses pemilihan umum sebagai salah satu elemen pembentukan kekuasaan negara hendaknya didasarkan pada semangat kebebasaan untuk memberikan pendapat, perbedaan dipandang sebagai proses dan dengan penyeleggaraan pemilihan yang jujur dan adil.

c. Clean and Independence Judicial ( Penegakan Hukum yang bersih dan independen)

Penegakaan hukum yang bersih dari kekuasaan lain dan berdiri sendiri sehingga akan bebas dari intervensi kekuasaan penguasa.

d. Freedom of the Press (Kebebsan pers)

Kebebasan pers yang berfungsi sebagai chek dan balance terhadap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan Negara.

e. Good environmental Governance (Pemerintahan yang bersih )

Terciptanya pemerintahan yang bersih dari pengaruh kekuasaan Negara dan bebas dalam hal mengungkapkan kebebasan untuk berpendapat, bias transparan dalam segala bidang yang ia sedang atau yang akan segera dilakukan oleh pemerintah kita sendiri seperti dalam hal bidang pemasukan dan pengeluaran keuangan yang seogianya kita sebagai masyarakat harus sudah sepatut nya tahu pada hakikat nya kemana semua APBD yang telah diberikan oleh pusat pada daerah, begitu juga dengan pemerintah umum terdiri dari daerah dan Negara. Jika pemerintah nya melaksanakan tugas dan kewenangan nya sesuai dengan apa yang telah dikehendaki oleh masyarakat nya maka masyarakat dan pemerintah nya juga akan lebih hidup secara makmur dan lebih bahagia dan Negara itu sendiri pasti lebih teratur dan lebih aktif dalam segala tanggapan yang akan diberikan oleh masyarakat lainnya.

Sumber : Buku “Politik Hukum” Oleh Dr.H.Ahmad Muliadi, S.H.,M.H.