Apa saja bentuk sistem pemerintahan monarkhi?

Monarki Absolut

Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan sebuah negara yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak dibatasi. Raja merangkap tugas sebagai pemimpin dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam semua keputusannya. dengan kata lain, Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Raja dianggap sebagai Tuhan atau melaksanakan kehendak Tuhan di bumi.

Tidak ada batasan pada kekuatan raja kecuali keterbatasan tradisional atau adat tertentu yang sekali lagi untuk berubah di bawah kehendak independen dari raja subjek. Raja dapat merevisi atau mengubah hukum saat ia melihat cocok, memenjarakan, melaksanakan atau orang bebas semaunya dan tubuh tidak memiliki hak untuk mempertanyakan atau memeriksa tindakan atau keputusan raja.

Dalam zaman yang sudah modern ini masih terdapat beberapa negara yang menganut sistem monarki absolut diantaranya adalah : brunei, oman, qatar, saudi arabia, swaziland, dan vatican city.

Negara-negara terebut masih berpegang teguh pada sistem pemerintahan tersebut karena menanggap sistem ini sudah turun temurun diwariskan dari nenek moyang mereka dan enggan menggantinya karena dirasa cocok.

Monarki konstitusional

Monarki konstitusional adalah sejenis monarkiyang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti, raja sebagai ketua simbolis cabang eksekutif.

Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

Monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat, tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara.

Contoh negara : malaysia.

Monarki parlementer

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.

Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Monarki demokrasi

Monarki demokrasi adalah suatu negara atau kerajaan yang dipimpin oleh raja yang masih dibawah kekuasaan rakyat namun secara bersamaan, raja masih mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negaranya itu.