Apa saja bentuk dari transfer Risiko atau Risk Transfer ?

Risk transfer adalah suatu proses yang mengalihkan risiko yang telah diidentifikasi kepada pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan suatu proyek. Seperti yang telah disebutkan bahwa prinsip utama dalam mengalihkan risiko adalah dengan memperhatikan kesesuaian atau kemampuan pihak-pihak yang terlibat yang akan menerima risiko tersebut.

Lalu, apa saja bentuk dari Risk Transfer ?

Alokasi risiko haruslah diberikan pada pihak yang paling mampu untuk mengendalikan risiko tersebut atau dalam bahasa sederhana bahwa risiko harus dikembalikan kepada tuannya. Kesalahan dalam melakukan alokasi risiko akhirnya akan berdampak pada kerugian yang seringkali lebih besar. Jika risiko tersebut aspeknya adalah biaya, maka biaya yang muncul tersebut bisa dikatakan hidden cost yang tidak disadari. Dapat disimpulkan bahwa menempatkan risiko kepada pihak yang tepat akan membuat biaya pelaksanaan menjadi lebih murah.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam rangka melakukan transfer risiko atai risk transfer, yaitu:

1. Asuransi.

Memindahkan risiko ke pihak asuransi adalah tindakan risk transfer yang telah sering dilakukan. Prinsip utama dalam melakukan asuransi terhadap risiko adalah bahwa risiko tersebut tidak dapat dikendalikan dan dihitung besarannya oleh kontraktor. Seperti bencana alam, kecelakaan kerja, kehilangan, dan lain-lain. Risiko yang dialihkan kepada pihak asuransi adalah risiko yang tidak satupun pihak lain dalam proyek yang mampu untuk mengatasinya. Risiko ini harus ditanggung oleh kontraktor dan kontraktor harus pula mengalihkannya sebagai bagian dari manajemen risiko kepada pihak asuransi.

Kenapa dialihkan kepada pihak asuransi?

Pertama, jika kontraktor yang menanggungnya, maka asumsi biaya atau risk contigency menjadi tinggi. Bayangkan bila kontraktor mengasumsikan biaya bencana alam seperti tanah longsor akibat kejadian pekerjaan galian pada musim hujan. Biayanya tentu sangat besar padahal kejadian tersebut sebenarnya bersifat probabilistik.

Kedua, pihak asuransi adalah pihak yang ahli dalam mengelola risiko dengan karakteristik seperti itu. Pihak asuransi akan mengasuransikan sejumlah proyek atas risiko-risiko tersebut dengan fee tertentu. Risiko tersebut akan terjadi hanya pada 1 atau 2 proyek saja. Sehingga dari sekian banyak proyek yang dicover, fee yang terkumpul akan mampu membiayai risiko yang terjadi. Pihak asuransi mengambil keuntungan atas perhitungan probabilitas kejadian risiko dan fee tersebut. Pada akhirnya, biaya risiko menjadi sangat kecil untuk diperhitungkan dalam harga proyek karena telah dikelola oleh pihak asuransi.

2. Men-subkontraktor-kan.

Tindakan ini juga sering dilakukan oleh kontraktor. Dengan melakukan subkontraktor, maka pekerjaan yang sulit dan membutuhkan spesialisasi akan dikerjakan oleh subkontraktor termasuk risiko-risiko yang mungkin terjadi di dalamnya. Risiko tersebut, biasanya mampu diatasi oleh subkontraktor dengan baik dibandingkan oleh kontraktor sendiri. Dengan demikian, terjadinya risiko tidak membuat kontraktor dan subkontraktor rugi.

Apabila pekerjaan yang sulit dan membutuhkan spesialisasi tersebut dikerjakan oleh kontraktor, maka kontraktor akan berpeluang mendapatkan kerugian. Jika biaya risiko tersebut diperhitungkan dalam harga kontrak maka harga kontrak akan naik atau proyek menjadi lebih mahal, disamping ada potensi pekerjaan terlambat dengan mutu yang tidak sesuai target. Melakukan subkontraktor juga adalah tindakan dalam rangka mengatasi kompleksitas proyek. Pekerjaan proyek akan dilakukan lebih mudah jika banyak pekerjaan yang telah disubkontraktorkan.

3. Mengubah klausul kontrak.

Seperti yang kita ketahui bahwa klausul kontrak adalah media yang mengatur alokasi risiko. Jika terdapat dalam klausul kontrak akan alokasi risiko yang tidak sesuai atau tidak tepat yang dapat berdampak pada kegagalan proyek, maka masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak harus bernegosiasi dalam mengubah klausul kontrak tersebut.

Referensi :