Apa saja Bentuk–Bentuk Perjanjian Yang Dilarang oleh hukum di Indonesia?

Perjanjian, didalam hukum Indonesia, dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.

Apa saja Bentuk–Bentuk Perjanjian Yang Dilarang oleh hukum di Indonesia ?

Kerangka pengaturan “Perjanjian yang dilarang” dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni:

1. Oligopoli, diatur dalam Pasal 4.

Pasal 4

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

2. Penetapan Harga, diatur dalam Pasal 5-8.

Pasal 5

_(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

3. Pembagian Wilayah, diatur dalam Pasal 9.

Pasal 9

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

4. Pemboikotan, diatur dalam Pasal 10.

Pasal 10

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:

a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

5. Kartel, diatur dalam Pasal 11.

Pasal 11

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

6. Turst, diatur dalam Pasal 12.

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

7. Oligopsoni, diatur dalam Pasal 13.

Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

8. Integrasi Vertikal, diatur dalam Pasal 14.

Pasal 14

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

9. Perjanjian Tertutup, diatur dalam Pasal 15.

Pasal 15

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

  • harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
  • tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

10. Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri, diatur dalam Pasal 16.

Pasal 16

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.

Perjanjian yang dilarang (United Nations Conference on Trade and Development, “Model Law on Competition: UNCTAD Series on Issues in Competition Law and Policy,” (United Nations, Geneva, 2000)), yang dibuat antara pesaing atau pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing, baik secara tertulis maupun lisan, antara lain meliputi:

  1. Perjanjian penetapan harga, atau segala bentuk ketentuan penjualan, termasuk di dalam perdagangan internasional;
  2. Persekongkolan tender;
  3. Pembagian Pasar atau konsumen;
  4. Pembatasan dalam produksi atau penjualan, termasuk kuota;
  5. Kesepakatan untuk menolak melakukan pembelian;
  6. Kesepakatan untuk menolak melakukan pemasokan;
  7. Kesepakatan bersama untuk melakukan hubungan kerja sama, dimana berpengaruh terhadap persaingan.

Bentuk–bentuk perjanjian yang dilarang oleh hukum di Indonesia antara lain :

1. Kartel

Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, kartel diklasifikasikan sebagai “Perjanjian yang dilarang”. Sama halnya dengan pengaturan yang disusun oleh UNCTAD dalam Model Law On Competition. UNCTAD mengklasifikasikan kartel sebagai “perjanjian yang dilarang”.

Definisi “perjanjian” dalam Pasal 1 angka 7 adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Defenisi tersebut banyak dikritik karena perumusannya tidak menggunakan bahasa hukum yang lazim dipakai dalam aturan perundang-undangan.

Defenisi tersebut telah mengkaburkan arti perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 BW yang menegaskan bahwa “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

Dengan demikian, suatu perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan antara dua orang atau lebih yang mengakibatkan timbulnya ikatan hukum antara mereka. Tentu akan timbul kesan bahwa “perjanjian” dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbeda dengan “perjanjian” dalam Pasal 1313 BW atau juga dapat menimbulkan kesan bahwa setiap pembuat undang-undang baru bebas memberi penafsiran baru yang diperlukan untuk suatu istilah perdata, meskipun istilah tersebut sebelumnya telah dibakukan serta memiliki keberlakuan yang telah dikenal secara umum, dalam Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha, (Malang: Bayumedia Publishing,2006)

Defenisi perjanjian dalam UU Antimonopoli tersebut menunjukkan bahwa pada prinsipnya secara esensi tidak ada suatu perbedaan yang berarti, hanya saja dalam UU Antimonopoli, defenisi yang diberikan telah secara tegas menyebutkan pelaku usaha sebagai subyek hukumnya.

Dengan demikian unsur adanya perjanjian tetap disyaratkan, dimana perjanjian lisanpun dianggap sudah cukup memadai untuk menyeret si pelaku untuk bertanggungjawab secara hukum. Akan tetapi, bagaimana halnya jika tidak ada perjanjian yang tegas (tertulis atau lisan).

Apakah semacam “Understanding” antara para pihak sudah dianggap perjanjian.
Perjanjian dengan understanding ini disebut dengan tacit agreement. Meskipun dalam hukum anti monopoli di beberapa Negara, tacit agreement mungkin dapat diterima sebagai suatu perjanjian, tetapi untuk hukum anti monopoli di Indonesia, masih belum mungkin menerima adanya perjanjian dalam anggapan atau tacit agreement tersebut.

Contoh perjanjian dengan “understanding” ini adalah jika seorang pelaku usaha memberi sinyal kepada pelaku usaha lain dengan jalan membatasi output atau mengumumkan perubahan harga dengan harapan diikuti oleh pelaku usaha lain.

Salah satu hal yang dilarang oleh UU Antimonopoli ialah dilarangnya perjanjian-perjanjian tertentu yang dianggap dapat menimbulkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Mengenai apa yang dimaksud dengan kata “perjanjian” ini, tidak berbeda dengan pengertian perjanjian pada umumnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1313 KUHPerdata yang dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (7) UU Antimonopoli.

Perjanjian yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 UU Antimonopoli adalah perjanjian sepihak, karena terdapat kata “mengikatkan diri”. Namun, tidak berarti hanya perjanjian sepihak yang terkena UU Antimonopoli. Harus dipahami bahwa perjanjian sepihak saja sudah dapat terkena UU Antimonopoli. Jangkauan berlakunya UU Antimonopoli tersebut sangat menguntungkan lembaga yang akan memproses perjanjian tersebut.

Pada prinsipnya secara esensi tidak ada suatu perbedaan yang berarti, hanya saja dalam UU Antimonopoli definisi yang diberikan telah secara tegas menyebutkan pelaku usaha sebagai subyek hukumnya.8 Jika kita kembali pada asas-asas dari hukum perdata, pada Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya, dan berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka.

Jadi sebagai konsekuensinya, perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tidak dapat ditarik kembali oleh salah satu pihak dalam perjanjian itu, kecuali hal itu merupakan kesepakatan bersama. Para pihak yang bersepakat haruslah menghormati apa yang telah mereka sepakati, dan wajib menjalankan atau memenuhinya sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai.

Meskipun telah dikatakan bahwa perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai Undang-undang, namun tidak semua perjanjian yang telah dibuat sah demi hukum. Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan dipenuhinya empat syarat untuk sahnya perjanjian, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan bebas dari para pihak yang berjanji;
  2. Adanya kecakapan bertindak dari para pihak yang berjanji;
  3. Adanya suatu obyek yang diperjanjikan;
  4. Bahwa perjanjian tersebut adalah sesuatu yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebiasaan dan kepatutan hukum, serta kesusilaan dan ketertiban umum yang berlaku pada suatu saat tertentu pada waktu mana perjajian tersebut dibuat dan/atau dilaksanakan.

Pasal 50 UU Antimonopoli memberikan pengecualian-pengecualian berlakunya semua ketentuan dalam undang-undang tersebut. Pengalaman pada zaman Orde Baru membuktikan, bahwa perjanjian untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dapat disalahgunakan oleh pemerintah dengan cara membuat peraturan yang sangat menguntungkan beberapa pelaku usaha tertentu, misalnya peraturan untuk memproteksi kelompok usaha tertentu, atau mendirikan kartel baru.

Pada uraian diatas telah disinggung, bahwa untuk mencegah terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, Undang-undang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertentu dengan pelaku usaha lainnya. Larangan tersebut merupakan larangan terhadap keabsahan obyek perjanjian.

Dengan demikian berarti perjanjian yang dibuat dengan obyek perjanjian berupa hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang adalah batal demi hukum, dan karenanya tidak dapat dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang menjadi subjek perjanjian tersebut. Perjanjian-perjanjian yang dilarang menurut UU Antimonopoli, yaitu oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.

2. Perjanjian Vertikal (Vertikal Agreement)

Pada prinsipnya perjanjian vertikal tidak dilarang, asalkan perjanjian vertikal tersebut tidak mengakibatkan praktek monopoli. Perjanjian vertikal tersebut baru dilarang oleh hukum persaingan usaha, ketika akibat perjanjian tersebut terjadi persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Atau terjadi pembatalan perjanjian secara sepihak yang merugikan pihak yang lain.

Perjanjian vertikal adalah perjanjian yang dilakukan diantara berbagai perusahaan di tingkat produksi yang berbeda (misalnya antara pemasok dan pelanggan, atau antara pabrikan dan pengusaha grosir dan pengecernya). Terdapat berbagai bentuk hambatan dalam perjanjian vertikal, antara lain pengaturan harga penjualan kembali, pembagian (pembatasan) wilayah dan pelanggan, tying arrangement, serta transaksi (distribusi) vertikal eksklusif lainnya.

Adapun Pasal 8 UU Antimonopoli merupakan perjanjian vertikal, karena terdapat kalimat yang menyatakan, bahwa “para penerima barang dan atau jasa yang diterimanya”, sehingga para penerima barang dan atau jasa tersebut merupakan pelaku usaha yang berada dalam tingkat distribusi barang dan atau jasa yang berbeda, seperti halnya distributor dengan para pengecernya.

Contoh Kasus

Misalnya, suatu hypermarket mengadakan perjanjian kerjasama untuk pengadaan jam (selai) dengan suatu produsen jam tertentu. Jam tersebut diproduksi sesuai dengan permintaan hypermarket tersebut, misalnya komposisi jam, dan jam tersebut diberi label nama hypermarket. Produsen jam hanya menjual produknya kepada hypermarket tersebut. Suatu ketika, hypermarket itu membatalkan perjanjian kerjasama tersebut dengan produsen jam tersebut, sebelum perjanjian kerjasama tersebut berakhir, karena hypermarket tersebut mendapat pemasok jam yang lain yang menawarkan harga lebih murah. Dalam kasus seperti ini menjadi jurisdiksnya KPPU, walaupun itu dapat dituntut secara perdata tentang ganti rugi, karena produsen jam tergantung kepada hypermarket, dalam memasarkan jamnya dan produsen jam tidak dapat mencari hypermarket (pasar) yang lain dalam waktu singkat. Akibatnya, produsen jam tersebut akan rugi. KPPU harus memulihkan kembali hubungan hypermarket dengan produsen jam tersebut (paling tidak) sampai perjanjian kerjasama tersebut berakhir. Kalau sempat terjadi kerugian akibat pembatalan perjanjian tersebut, maka pihak hypermarket juga membayar ganti rugi akibat pembatalan perjanjian tersebut. UU Antimonopoli melarang jenis perjanjian vertikal di atas dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 14 dan Pasal 16.

3. Perjanjian Horizontal (Horizontal Agreement)

Perjanjian Horizontal adalah perjanjian antara pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha yang lain yang bergerak dibidang usaha yang sama. Perjanjian Horizontal yang terkenal adalah penetapan harga, penetapan jumlah produksi dan penetapan pembagian wilayah pemasaran. Ini disebut dengan kartel yang klasik (hard core cartels).

Contoh perjanjian horizontal yang lainnya adalah perjanjian menetapkan kerjasama dalam penjualan dan pembelian secara terorganisasi, atau menciptakan hambatan masuk pasar (entry barriers). UU Antimonopoli juga mengatur larangan perjanjian horizontal dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 16. salah satu istilah “… pelaku usaha pesaingnya…”, yang menunjukkan para pelaku usaha tersebut berada di tingkat perdagangan yang sama.