Apa saja bentuk-bentuk perjanjian internasional?

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. G. Schwarzenberger

Bentuk dan peristilahan untuk menyebutkan perjanjian internasional dewasa ini masih beraneka ragam dan kurang sistematis. Bentuk-bentuk utama perjanjian internasional adalah :

  1. Perjanjian Internasional yang dibuat oleh kepala-kepala negara. Dalam hal ini perjanjian internasional dirancang sebagai suatu perjanjian antara Pemegang Kedaulatan atau kepala-kepala negara;

  2. Perjanjian Internasional yang dibuat antar pemerintah. Biasanya dipakai untuk perjanjian-perjanjian khusus dan non-politis;

  3. Perjanjian internasional yang dibuat antar-negara (inter-state). Perjanjian dibuat secara tegas atau implisit sebagai suatu perjanjian antar negara-negara;

  4. Suatu perjanjian dapat dirundingkan dan ditandatangani di antara menteri negara terkait, umumnya masing-masing menteri luar negeri;

  5. Dapat berupa perjanjian antar-departemen, yang dibentuk antara wakil- wakil departemen pemerintah khusus.

Perjanjian internasional berdasarkan banyaknya jumlah peserta dibedakan atas perjanjian internasional bilateral yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh dan antara dua pihak saja; dan perjanjian internasional multilateral yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak pihak (lebih dari dua pihak).

Terdapat banyak sekali peristilahan atau terminologi yang digunakan untuk perjanjian internasional sehingga terkadang menimbulkan masalah. Dengan perbedaan istilah yang digunakan lantas menimbulkan perbedaan yuridis baik formil maupun materil dalam Perjanjian Internasional tersebut.

Dalam penyusunan Konvensi Wina 1969 Komisi Hukum Internasional (International Law Committee) melihat tidak ada artinya melakukan pembedaan penamaan (nomenklatur) tersebut sehingga hanya menggunakan istilah generik treaty. Dari hasil penelitian Komisi ini, perbedaan yuridis dari berbagai Perjanjian Internasional ternyata tidak ditentukan oleh nomenklatur melainkan ditentukan oleh materi dari perjanjian itu sendiri.

Pada umumnya bentuk dan nama perjanjian menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum perbedaan tersebut tidak relevan dan tidak harus mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam suatu Perjanjian Internasional.

Adapun nama dan bentuk Perjanjian Internasional yang sering digunakan antara lain:

  • Traktat (Treaty)

    Traktat adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang umumnya bersifat multilateral. Namun demikian kebiasaan negara-negara di masa lampau menggunakan istilah Treaty untuk perjanjian bilateral.

  • Konvensi (Convention)

    Konvensi adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral. Konvensi biasanya bersifat “Law Making Treaty” dengan pengertian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional.

  • Persetujuan (Agreement)

    Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral dengan substansi lebih kecil lingkupnya dari dibandingkan dengan materi yang diatur dalam Treaty atau Convention. Bentuk ini secara terbatas juga digunakan dalam perjanjian multilateral.

  • Memorandum of Understanding

    Perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Sepanjang materi yang diatur bersifat teknik, memorandum of understanding dapat berdiri sendiri dan tidak memerlukan adanya perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat segera berlaku setelah penandatangan tanpa memerlukan pengesahan.

  • Pengaturan (Arrangement)

    Pengaturan adalah bentuk lain dari perjanjian yang dibuat sebagai pelaksana teknis dari suatu perjanjian yang telah ada (sering juga disebut sebagai specific/implementing Arrangement)

  • Pertukaran Nota (Exchange of Notes)

    Exchange of Notes adalah suatu pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masing-masing Negara yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu. Instrumen bisa menjadi suatu perjanjian itu sendiri jika para pihak bermaksud untuk itu, yang dikenal dengan istilah Exchange of Notes.

    Exchange of Notes dapat digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:

    1. Pemberitahuan telah dipenuhinya prosedur konstitutional/ratifikasi suatu perjanjian internasional.

    2. Konfirmasi tentang kesepakatan terhadap perbaikan (rectification) dari suatu perjanjian internasional.

    3. Pengakhiran atau perpanjangan masa berlaku dari suatu perjanjian internasional.

    4. Penyampaian aspek-aspek teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian internasional

    5. Bentuk lain dari perjanjian internasional (Exchange of Notes Constitute Treaty)

  • Modus Vivendi

    Modus Vivendi biasa digunakan sebagai instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal. Pada umumnya para pihak akan menindaklanjuti dengan bentuk perjanjian yang lebih formal dan permanen.

Referensi :

  • J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional Jilid 2, (An Introduction to International Law),
  • diterjemahkan oleh Bambang Iriana, cet. kedua, (Jakarta: Sinar Grafika,1992).
  • ILC Draft and Commentary on the Law of Treaties, Op. cit.
  • Agusman, Hukum Perjanjian Internasional.
  • Mauna, Hukum Internasional.

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh dan diantara :

  1. Negara dengan negara;
  2. Negara dan kesatuan bukan negara;
  3. Kesatuan bukan negara satu sama lain.

Berikut beberapa istilah Perjanjian Internasional yang sering digunakan32 :

  1. Traktat (Treaty)
    Traktat adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang sangat penting yang mengikat negara secara menyeluruh yang pada umumnya bersifat multilateral. Meskipun demikian, kebiasaan negara-negara di masa lampau cenderung menggunakan istilah ini untuk perjanjian bilateral.

  2. Konvensi (Convention)
    Konvensi adalah bentuk perjanjian internasional yang mengatur hal-hal yang penting dan resmi yang bersifat multilateral. Konvensi biasanya bersifat law making treaty dengan pengertian yang meletakkan norma- norma hukum bagi masyarakat internasional.

  3. Persetujuan (Agreement)
    Persetujuan adalah bentuk perjanjian internasional yang umumnya bersifat bilateral dengan substansi lebih kecil lingkupnya.

  4. Piagam (Charter)
    Istilah ini digunakan untuk instrumen internasional yang dijadikan sebagai dasar pembentukan suatu organisasi internasional.

  5. Protokol (Protocol)
    Protokol merupakan instrumen tunggal yang memberikan amandemen, turunan, atau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya.

  6. Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU)
    Perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini umumnya dapat berlaku segera setelah penandatanganan tanpa memerlukan pengesahan.

  7. Pertukaran Nota Diplomatik (Exchange of Notes)
    Merupakan suatu pertukaran penyampaian atau pemberitahuan resmi posisi pemerintah masing-masing negara yang telah disetujui bersama mengenai suatu masalah tertentu.

  8. Modus Vivendi
    Istilah ini digunakan sebagai instrumen kesepakatan yang bersifat sementara dan informal.

  9. Agreed Minutes atau Summary Records atau Record of Discussion
    Istilah ini digunakan untuk suatu kesepakatan antara wakil-wakil lembaga pemerintah tentang hasil akhir atau hasil sementara (seperti draft suatu perjanjian bilateral) dari suatu pertemuan teknis.

Secara garis besar, bentuk-bentuk utama dari perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi :

  1. Perjanjian internasional yang dibuat oleh kepala negara. Dalam hal ini, perjanjian internasional dirancang sebagai suatu perjanjian antara pemegang kedaulatan dan kepala-kepala negara;

  2. Perjanjian internasional yang dibuat antar pemerintah. Biasanya dipakai untuk perjanjian-perjanjian khusus dan non-politis;

  3. Perjanjian internasional yang dibuat antar negara (inter-states). Perjanjian ini dibuat secara tegas atau implisit sebagai suatu perjanjian antar negara- negara;

  4. Suatu perjanjian dapat dirundingkan dan ditandatangani di antara menteri negara terkait, umumnya Menteri Luar Negeri negara masing-masing;

  5. Dapat berupa perjanjian antar departemen, yang dibentuk antara wakil- wakil departemen pemerintah khusus.

Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara pesertanya dibedakan menjadi Perjanjian Internasional Bilateral yang hanya terdiri dari dua pihak atau dua negara saja serta Perjanjian Internasional Multilateral yang jumlah pesertanya lebih dari dua negara peserta.

Suatu penggolongan yang lebih penting dalam rangka pembahasan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal ialah penggolongan isi perjanjian multilateral dalam treaty contract (traite-contract) dan law making treaties (traite-lois).

  • Dengan treaty contract dimaksudkan perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian itu.

    Contoh treaty contract demikian misalnya perjanjian mengenai dwi-kewarganegaraan, perjanjian perbatasan, perjanjian perdagangan, perjanjian pemberantasan penyelundupan.

  • Dengan law making treaties atau traite- lois dimaksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan.

    Contoh perjanjian demikian ialah Konvensi Tahun 1949 mengenai Perlindungan Korban Perang, Konvensi Tahun 1958 mengenai Hukum Laut, Konvensi Vienna Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.

Mengutip pendapat Ketut Mandra, yang mengatakan bahwa peranan atau fungsi perjanjian internasional dalam pembentukan dan perkembangan hukum internasional dapat diperinci atau digolongkan ke dalam tiga macam, yakni :

  1. Merumuskan atau menyatakan (declare) atau menguatkan kembali (confirm/restate) aturan-aturan hukum internasional yang sudah ada (the existing rules of international law);

  2. Merubah dan/atau menyempurnakan (modify) ataupun menghapuskan (abolish) kaidah-kaidah hukum internasional yang sudah ada untuk mengatur tindakan-tindakan yang akan datang (for regulating future conducts);

  3. Membentuk kaidah-kaidah hukum internasional yang baru sama sekali, yang belum ada sebelumnya.

Perjanjian internasional pada dasarnya terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu yang tidak tertulis (unwritten agreement atau oral agreement) dan tertulis (written agreement).

I Wayan Parthiana menjelaskan bahwa perjanjian internasional tidak tertulis adalah sebagai berikut:

“… pada umumnya merupakan pernyataan secara bersama atau secara timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri, atas nama negaranya masing- masing mengenai suatu masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak… pernyataan sepihak oleh pejabat negara … yang diterima secara positif oleh pejabat atau organ pemerintahan negara lain…”

Berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional dengan jenis ini merupakan perjanjian yang non-formal, berbeda dengan perjanjian tertulis, di mana perjanjian terjadi akibat pernyataan verbal perwakilan negara terhadap perwakilan negara lainnya.

Berbeda dengan bentuk sebelumnya, perjanjian internasional yang tertulis adalah perjanjian yang merupakan bentuk perjanjian yang secara umum digunakan dalam hukum internasional dan praktik hubungan diplomatik setiap negara di dunia. Perjanjian ini dapat dibedakan ke dalam beberapa macam seperti perjanjian internasional yang berbentuk: perjanjian antar negara, perjanjian antar kepala negara, antar pemerintah dan antar kepala negara dan kepala pemerintah.

Selain perbedaan bentuk yang telah dijelaskan di atas, perjanjian internasional dapat dilihat berdasarkan sudut pandangnya. Setidaknya terdapat tujuh sudut pandang yang dapat membedakan bentuk perjanjian internasional.80 Bentuk-bentuk tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Negara Pihak
    Terdapat dua jenis perjanjian internasional berdasarkan klasifikasi ini, yaitu perjanjian internasional bilateral (dua negara dan/atau pihak) dan multilateral (lebih dari dua negara atau pihak).

  2. Perjanjian Internasional Berdasarkan Kesempatan yang diberikan untuk Menjadi Negara Pihak
    Terdapat dua jenis perjanjian internasional dalam klasifikasi ini, yaitu perjanjian internasional khusus atau perjanjian internasional tertutup dan perjanjian internasional terbuka. Sesuai dengan namanya, perjanjian internasional khusus atau tertutup merupakan perjanjian internasional yang hanya mengatur kepentingan para pihak yang bersangkutan, di mana pihak ketiga tidak diperkenankan terlibat dalam perjanjian tersebut. Sebaliknya, pihak ketiga atau negara-negara yang pada awalnya tidak terlibat dalam pembentukan perjanjian internasional terbuka, dapat menyatakan persetujuannya untuk terikat (consent to be bound) dengan perjanjian tersebut di kemudian hari.

  3. Perjanjian Internasional Berdasarkan Kaidah Hukumnya
    Klasifikasi ini memiliki kaitan erat dengan jenis perjanjian internasional sebelumnya dan membagi perjanjian internasional ke dalam tiga bagian lagi, yaitu perjanjian internasional yang melahirkan kaidah hukum khusus yang berlaku bagi para pihak yang terikat, yang berlaku dalam kawasan tertentu dan yang berlaku umum.

  4. Perjanjian Internasional Berdasarkan Bahasa
    Suatu perjanjian internasional dapat dirumuskan dalam satu bahasa, dua bahasa atau lebih dan yang dirumuskan dalam satu bahasa tertentu saja yang sah dan mengikat para pihak dan/atau yang semuanya merupakan naskah sah, otentik dan mempunyai kekuatan mengikat yang sama.

  5. Perjanjian Internasional Berdasarkan Substansi Hukum yang Dikandungnya
    Secara garis besar, ada tiga macam perjanjian internasional jika ditinjau berdasarkan kaidah hukum yang dirumuskan di dalamnya, yaitu perjanjian internasional yang seluruh pasalnya merupakan perumusan dari kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dalam bidang yang bersangkutan, yang merupakan perumusan atau yang melahirkan kaidah-kaidah hukum internasional yang sama sekali baru dan/atau yang substansinya merupakan perpaduan antara kaidah-kaidah hukum kebiasaan internasional dan kaidah-kaidah hukum internasional yang baru sama sekali.

  6. Perjanjian Internasional Berdasarkan Pemrakarsanya
    Perjanjian internasional sudah pasti lahir atas kebutuhan untuk mengatur suatu obyek yang dihadapi secara bersama-sama oleh para pihak yang berkepentingan, maka pasti ada pihak yang berinisiatif untuk mengadakan suatu perjanjian dengan negara lainnya. Berdasarkan pemrakarsanya, perjanjian internasional terbagi ke dalam dua golongan yaitu yang kelahiran atau pembentukannya diprakarsai oleh negara atau negara-negara dan/atau organisasi internasional.

  7. Perjanjian Internasional Berdasarkan Ruang Lingkup
    Berlakunya Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi perjanjian internasional khusus, regional atau kawasan dan umum atau universal.