Apa saja badan permusyawaratan desa?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana demokrasi yang dimaksud adalah bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus memperhatikan aspirasi dari masyarakat yang diartikulasikan dan diagresiasikan oleh BPD dan lembaga masyarakat lainnya.

Dalam Pemerintahan Desa BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa karena memiliki peran sebagai pembuat dan pengesah peraturan desa. BPD mempunyai kedudukan sejajar dengan pemerintah desa (kepala desa) dengan kata lain BPD dan Pemerintah Desa merupakan mitra yang saling bekerja sama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, maka disini terjadi mekanisme check and balance system dalam penyelenggaraan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat (UU No. 32 Tahun 2004 pasal 209), oleh karenanya BPD sebagai badan permusyawaratan yang berasal dari masyarakat desa disamping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara Kepala Desa dengan masyarakat desa, juga dapat menjadi lembaga yang berperan sebagai lembaga representasi dari masyarakat.
Dalam melaksanakan perannya sebagai sarana yang melancarkan keputusan kolektif di desa maka BPD yang merupakan wakil dari masyarakat desa tersebut, harus menjembatani antara masyarakat dengan Pemerintah Desa agar minimal adanya kesamaan pendapat dalam menetukan keputusan–keputusan kolektif di desa dan apabila tidak dijembatani maka setidaknya BPD mampu menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa agar nantinya setiap keputusan–keputusan yang diambil merupakan kesepakatan bersama dan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.

Sumber : Somadi Alfaqih, Fungsi badan permusyawaratan desa dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa (studi didesa dumeling kecamatan wanasari kabupaten brebes, ilmu hukum program pascasarjan. UINSK. yogyakarta, 2013