Apa saja aturan-aturan didalam Kemerdekaan atau Kebebasan Berpendapat ?

Kebebasan Berpendapat

Kebebasan Berpendapat (Freedom of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Kebebasan Berpendapat dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi.

Apa saja aturan-aturan didalam Kemerdekaan atau Kebebasan Berpendapat ?

Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran . Berpendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran . Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.

Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa :

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang .

Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian hak asasi manusia, seperti tertulis didalam Pasal 28 E (3).

Oleh karena itu, warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 9 Pasal 4 Tahun 1998, adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;

  • Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;

  • Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;

  • Menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Dalam Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 dinyatakan, bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk

  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,

  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,

  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban hukum, dan

  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kewajiban dan tanggung jawab aparatur pemerintah diatur dalam Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 untuk :

  1. melindungi hak asasi manusia,
  2. menghargai asas legalitas,
  3. menghargai prinsip praduga tindakan bersalah, dan
  4. menyelenggarakan pengamanan.

Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Bentuk penyampaian pendapat tersebut juga berkait erat dengan persoalan pers dan penyiaran sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

Kemerdekaan berpendapat atau kebebasan untuk menyatakan pendapat merupakan salah satu dasar kehidupan masyarakat yang berpemerintahan demokratis di bawah Rule of Law (Budiardjo, 1986). Dengan demikian terjaminnya kemerdekaan berpendapat oleh negara merupakan bukti bagi negara tersebut telah tumbuh dan berkembang budaya demokrasi.