Asas-Asas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik adalah sebagai berikut :
Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah suatu istilah yang luas dan selalu menyangkut kekuatan, biasanya dihubungkan dengan pendelegasian atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau kepada lembaga-lembaga pemerintah di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah di daerah.
Isu desentralisasi selalu dikaitkan dengan efisiensi dan inovasi, karena melalui desentralisasi akan dapat memotong beberapa tahap birokrasi. Inovasi terbuka, karena adanya kekuasaan utuk dapat melakukan keputusan yang paling rendah. Dimana ada desentralisasi atau keleluasan untuk mengambil keputusan, maka distu ada peluang untuk mengembangkan inovasi. Inovasi berkaitan dengan kreativitas individual. Power pada kita berguna bisa tidak, tergantung pada visi dan kreativitas kita. Oleh karena itu pemerintah yang memperoleh legitimasasi adalah pemerintah yang demokratis. Pemerintah yang demokratis dibangun melalui suatu persepsi bahwa masyarakat memiliki pemerintahan, artinya mereka berhak berperan dalam pengelolaan pemerintahan.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan sistem desentralisasi adalah sebagai berikut :
-
Mengurangi pekerjaan di pusat pemerintahan.
-
Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tidakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat.
-
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
-
Dalam sitem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diverensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya dengan desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri pada kebutuhan/ keperluan khusus daerah.
-
Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang tenyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik, dapat dibatasi suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih mudah untuk ditiadakan.
-
Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
-
Dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada daerah (Sarundajang, 1999)
Disamping kebaikan tersebut di atas, desentralisasi mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain:
-
Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi;
-
Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu;
-
Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut provinsialisme
-
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perlindungan perundingan yang bertele-tela;
-
Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan (Sarundajang, 1999).
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (7), desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, wewenang pemerintah tersebut adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat saja, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan wewenang yang diberi oleh pemerintah pusat sesuai dengan aspirasi masyarakat daerahnya (Utang Rosidin, 2010).
Tugas pembantuan
Tugas pembantuan adalah tugas-tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan urusan yang ditugaskan masih menjadi wewenang pemerintah atau provinsi. Pemerintah atau provinsi ini menyusun rencana kegiatan, atau kebijaksanaan dan menyediakan anggarannya, sedangkan daerah yang ditugasi sekedar melaksanakannya, tetapi wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas ini.
Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (9), tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat ke daerah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kebupaten/ kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Utang Rosidin, 2010).
Dekonsentrasi
Dekonsentarsi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepada instasi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah, yang meliputi:
-
Pelimpahan wewenang dari aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatan pemerintahan disebut dekonsentrasi horizontal.
-
Pelimpahan wewenang dari pemerintah atau dari suatu aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatanya ke aparatur lain dalam tingkatan pemerintahan yang lebih rendah, disebut dekonsentrasi vertikal.
-
Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentasi, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi dalam wilayah-wilayah provinsi dan ibukota negara. Wilayah-wilayah kabupaten dan kota dibagi dalam wilayah kecamatan. Penerapan asas dekonsentarsi semacam ini disebut dekonsentrasi teritorial ( Utang Rosidin, 2010).
Latar belakang diadakannya sistem dekonsentrasi ialah tidak semua urusan pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah menurut asas desentralisasi. Pertimbangan dan tujuan diselenggarakan asas dekonsentrasi ini di antaranya adalah:
-
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;
-
Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara;
-
Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;
-
Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Utang Rosidin, 2010).