Apa saja asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah ?

Penyenggaraan pemerintah daerah

Penyenggaraan pemerintah daerah adalah pemerintah daerah, dan DPRD. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan azas desentralisasi, tugas pembantuan, serta dekonsetrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa saja asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah ?

Asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah antara lain :

  • Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  • Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Sumber :

Asas-Asas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik adalah sebagai berikut :

Asas desentralisasi


Asas desentralisasi adalah suatu istilah yang luas dan selalu menyangkut kekuatan, biasanya dihubungkan dengan pendelegasian atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabatnya di daerah atau kepada lembaga-lembaga pemerintah di daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah di daerah.

Isu desentralisasi selalu dikaitkan dengan efisiensi dan inovasi, karena melalui desentralisasi akan dapat memotong beberapa tahap birokrasi. Inovasi terbuka, karena adanya kekuasaan utuk dapat melakukan keputusan yang paling rendah. Dimana ada desentralisasi atau keleluasan untuk mengambil keputusan, maka distu ada peluang untuk mengembangkan inovasi. Inovasi berkaitan dengan kreativitas individual. Power pada kita berguna bisa tidak, tergantung pada visi dan kreativitas kita. Oleh karena itu pemerintah yang memperoleh legitimasasi adalah pemerintah yang demokratis. Pemerintah yang demokratis dibangun melalui suatu persepsi bahwa masyarakat memiliki pemerintahan, artinya mereka berhak berperan dalam pengelolaan pemerintahan.

Beberapa keuntungan dengan menerapkan sistem desentralisasi adalah sebagai berikut :

  1. Mengurangi pekerjaan di pusat pemerintahan.

  2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tidakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah Pusat.

  3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.

  4. Dalam sitem desentralisasi, dapat diadakan pembedaan (diverensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya dengan desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri pada kebutuhan/ keperluan khusus daerah.

  5. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang tenyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik, dapat dibatasi suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih mudah untuk ditiadakan.

  6. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.

  7. Dari segi psikologis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada daerah (Sarundajang, 1999)

Disamping kebaikan tersebut di atas, desentralisasi mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain:

  1. Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi;

  2. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu;

  3. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut provinsialisme

  4. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perlindungan perundingan yang bertele-tela;

  5. Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan (Sarundajang, 1999).

Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (7), desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, wewenang pemerintah tersebut adalah wewenang yang diserahkan oleh pemerintah pusat saja, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan wewenang yang diberi oleh pemerintah pusat sesuai dengan aspirasi masyarakat daerahnya (Utang Rosidin, 2010).

Tugas pembantuan


Tugas pembantuan adalah tugas-tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintah yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan urusan yang ditugaskan masih menjadi wewenang pemerintah atau provinsi. Pemerintah atau provinsi ini menyusun rencana kegiatan, atau kebijaksanaan dan menyediakan anggarannya, sedangkan daerah yang ditugasi sekedar melaksanakannya, tetapi wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas ini.

Menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat (9), tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat ke daerah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kebupaten/ kota dan/ atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/ kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Utang Rosidin, 2010).

Dekonsentrasi


Dekonsentarsi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepada instasi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah, yang meliputi:

  1. Pelimpahan wewenang dari aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatan pemerintahan disebut dekonsentrasi horizontal.

  2. Pelimpahan wewenang dari pemerintah atau dari suatu aparatur pemerintah yang lebih tinggi tingkatanya ke aparatur lain dalam tingkatan pemerintahan yang lebih rendah, disebut dekonsentrasi vertikal.

  3. Dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentasi, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi dalam wilayah-wilayah provinsi dan ibukota negara. Wilayah-wilayah kabupaten dan kota dibagi dalam wilayah kecamatan. Penerapan asas dekonsentarsi semacam ini disebut dekonsentrasi teritorial ( Utang Rosidin, 2010).

Latar belakang diadakannya sistem dekonsentrasi ialah tidak semua urusan pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah menurut asas desentralisasi. Pertimbangan dan tujuan diselenggarakan asas dekonsentrasi ini di antaranya adalah:

  1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;

  2. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara;

  3. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;

  4. Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Utang Rosidin, 2010).

Asas Penyelenggaraan Peraturan Daerah


Pembentukan Perda yang baik harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • kejelasan tujuan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

  • kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, yaitu setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang dan dapat dibatalkan atau batal demi hukum bila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.

  • Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, yaitu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.

  • Dapat dilaksanakan, yaitu bahwa setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

  • kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benarbenar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.

  • Kejelasan rumusan, yaitu setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

  • keterbukaan, yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu materi muatan Perda harus mengandung asas-asas sebagai berikut:

  • asas pengayoman, bahwa setiap materi muatan Perda harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

  • asas kemanusiaan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga Negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

  • asas kebangsaan, bahwa setiap muatan Perda harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistic (kebhinnekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

  • asas kekeluargaan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

  • asas kenusantaraan, bahwa setiap materi muatan Perda senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Perda merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

  • asas bhinneka tunggal ika, bahwa setiap materi muatan Perda harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi daerah dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  • asas keadilan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

  • asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, bahwa setiap materi muatan Perda tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras, golongan, gender atau status sosial.

  • asas ketertiban dan kepastian hukum, bahwa setiap materi muatan Perda harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

  • asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan, bahwa setiap materi muatan Perda harus mencerminkan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

  • asas lain sesuai substansi Perda yang bersangkutan.

Selain asas dan materi muatan di atas, DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Perda harus mempertimbangkan keunggulan lokal /daerah, sehingga mempunyai daya saing dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerahnya. Prinsip dalam menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme APBD, namun demikian untuk mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah bukan hanya melalui mekanisme tersebut tetapi juga dengan meningkatkan daya saing dengan memperhatikan potensi dan keunggulan lokal/daerah, memberikan insentif (kemudahan dalam perijinan, mengurangi beban Pajak Daerah), sehingga dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang di daerahnya dan memberikan peluang menampung tenaga kerja dan meningkatkan PDRB masyarakat daerahnya.