Apa saja asas-asas hukum investasi di Indonesia ?

Hukum investasi

Apa saja asas-asas hukum investasi di Indonesia ?

Di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan 10 asas dalam penanaman modal. Kesepuluh asas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam bidang penanaman modal.

  2. Asas keterbukaan, yaitu asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.

  3. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan penananam modal harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, yaitu asas perlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik antara penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing maupun antara penanam modal dari satu negara asing dan penanam modal dari negara asing lainnya.

  5. Asas kebersamaan, yaitu asas yang mendorong peran seluruh penanam modal secara bersamasama dalam kegiatan usahanya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

  6. Asas efisiensi berkeadilan, yaitu asas yang mendasari pelaksanaan penanaman modal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.

  7. Asas berkelanjutan, yaitu asas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui penanaman modal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang.

  8. Asas berwawasan lingkungan, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

  9. Asas kemandirian, yaitu asas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi.

  10. Asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, yaitu asas yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Asas Hukum Investasi

Disamping asas-asas hukum diatas, dalam Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) telah menentukan sebuah asas, yakni asas nondiskriminasi. Asas nondiskriminasi, yaitu asas di dalam penanaman investasi asing maupun lokal mengingat investasi itu sendiri bersifat state borderless (tidak mengenal batas negara). Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa investasi yang ditanamkan oleh investor tidak dibedakan antara investasi asing dengan investasi lokal yang telah dimasukkan ke dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Penanaman Modal.

Adapun tujuan diselenggarakannya penanaman modal terdapat dalam
Pasal 3 Ayat (2) UU Penanaman Modal yang terdiri dari :

  1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. menciptakan lapangan kerja;
  3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan
    menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
    dan
  8. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mencermati tujuan diselenggarakannya penanaman modal sebagaimana yang dijabarkan dalam Pasal 3 ayat (2) diatas, nampak bahwa pembentuk undangundang telah menggariskan suatu kebijakan jangka panjang yang haruS diperhatikan oleh berbagai pihak yang terkait dengan dunia investasi. Tujuan yang hendak dicapai menjabarkan secara limitatif.

Secara teoretis maupun praktis, faktor investasi dapat dijadikan salah satu instrumen atau faktor utama untuk memacu dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan investasi diharapkan dapat menjadi stimulan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat. Jadi, terdapat hubungan yang linier dan berkelanjutan antara investasi dengan pertumbuhan ekonomi dan kesempatan bagi masyarakat.

Kebijakan investasi merupakan alat untuk menarik para pemilik modal (investor) untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebutuhan akan kehadiran investasi asing bersifat khusus, dan karenanya menarik investasi asing harus dilakukan dengan cara khusus, mengingat persaingan ketat dengan negara-negara lain. Jadi, sistem hukum dan kelembagaan, dan insentif harus dibangun sebaik mungkin agar dapat menjadi tujuan investasi yang menarik.

Ada beberapa alasan atau tujuan mengapa seseorang melakukan investasi
yaitu:

  1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan
    datang.
  2. Mengurangi tekanan inflasi.
  3. Dorongan untuk menghemat pajak.