Apa saja asas-asas dalam Pemilihan Umum?

gambar
Tahukah kamu apa saja asas-asas dalam Pemilihan Umum?

Langsung berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
Umum berarti semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti pemilu.
Bebas berarti setiap warga negara berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.
Selanjutnya, jujur berarti setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan adil berarti, setiap pemilih dan peserta mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.