Apa saja akad-akad yang ada di Bank Syariah ?

Bank Syariah

Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Apa saja akad-akad yang ada di Bank Syariah ?

Dari segi ada atau tidaknya kompensasi, fiqih muamalah membagi akad menjadi dua bagian, yaitu akad tabarru’ dan akad tijaroh.

Akad Tabarru yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut non- profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil, dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan boleh meminta kepada counter-part -nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya, tanpa boleh sedikitpun mengambil laba.

Contoh akad tabarru’ adalah :

  • Qard, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.

  • Wadi’ah, yaitu mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu

  • Wakalah, yaitu akaad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.

  • Kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafl) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung

  • Rahn, yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan utang sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barang tersebut.

  • Dhaman, yaitu menggabungkan dua beban (tanggungan) untuk membayar utang, menggadaikan barang, atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan.

  • Hiwalah, yaitu akad yang mengharuskan pemindahan utang dari yang bertanggungjawab kepada penanggungjawab yang lain.

Akad tijaroh (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan sehingga bersifat komersil.

Contoh akad tijaroh antara lain:

  • Murabahah, yaitu jual-beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

  • Salam, yaitu pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sementara pembayaran dilakukan di muka.

  • Istisna, yaitu kontrak penjualan antara mustashni (pembeli akhir) dan shani (supplier). Pembelian dengan pesanan.

  • Ijaroh, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri.

  • Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

  • Muzara’ah, yaitu bentuk bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun

  • Musaqah, yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.

  • Mukhabarah, yaitu muzara’ah , tetapi bibitnya berasal dari pemilik tanah.