Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Apa saja akad-akad yang ada di Bank Syariah ?
Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Apa saja akad-akad yang ada di Bank Syariah ?
Dari segi ada atau tidaknya kompensasi, fiqih muamalah membagi akad menjadi dua bagian, yaitu akad tabarru’ dan akad tijaroh.
Akad Tabarru’ yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut non- profit transaction (transaksi nirlaba). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil, dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan boleh meminta kepada counter-part -nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya, tanpa boleh sedikitpun mengambil laba.
Contoh akad tabarru’ adalah :
Qard, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.
Wadi’ah, yaitu mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu
Wakalah, yaitu akaad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.
Kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafl) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
Rahn, yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan utang sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barang tersebut.
Dhaman, yaitu menggabungkan dua beban (tanggungan) untuk membayar utang, menggadaikan barang, atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan.
Hiwalah, yaitu akad yang mengharuskan pemindahan utang dari yang bertanggungjawab kepada penanggungjawab yang lain.
Akad tijaroh (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut profit transaction. Akad-akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan sehingga bersifat komersil.
Contoh akad tijaroh antara lain:
Murabahah, yaitu jual-beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Salam, yaitu pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sementara pembayaran dilakukan di muka.
Istisna, yaitu kontrak penjualan antara mustashni (pembeli akhir) dan shani (supplier). Pembelian dengan pesanan.
Ijaroh, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri.
Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Muzara’ah, yaitu bentuk bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun
Musaqah, yaitu bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.
Mukhabarah, yaitu muzara’ah , tetapi bibitnya berasal dari pemilik tanah.