Apa Prinsip-Prinsip Investasi Dalam Islam?

Prinsip-Prinsip Investasi Dalam Islam

Investasi menurut Antonio adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, dengan demikian perolehan kembalinya ( ret urn ) tidak pasti dan tidak tetap

Apa Prinsip-Prinsip Investasi Dalam Islam ?

Investasi berasal dari bahasa inggris investmen dasar dari kata invest yang berarti menanam, atau istathmara dalam bahasa arab, yang berarti menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Secara istilah investasi adalah barang tidak bergerak atau barang milik perseorangan atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya dikuasai untuk periode yang relatif Panjang.

Investasi menurut Antonio adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, dengan demikian perolehan kembalinya ( ret urn ) tidak pasti dan tidak tetap

Investasi nerupakan bagian dari fikih mualmalah, maka berlaku kaidah “hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya”. Aturan ini dibuat karena ajaran agama Islam menjaga hak semua pihak dan menghindari saling menzalimi satu sama lain. Hal ini menuntut para investor untuk mengetahui batasan-batasan dan aturan agama silam dalam berinvestasi, baik dari sisi proses, tujuan, objek dan dampak investasinya. Namun demikian, tidak semua jenis investasi diperbolehkan syariah seperti kasus bisnis yang di ungkapkan diatas yaitu mengandung unsur penipuan dan kebohongan atau mengandung kegiatankegiatan yang dilarang dalam agama islam.

Investasi adalah merupakan salah satu ajaran dari konsep Islam yang memenuhuhi proses tadrij dan trichotomy pengetahuan tersebut. Hal tersebut dapat dibuktikan bahwa konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena mengunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karena itu investasi sangat di anjurkan bagi setiap umat muslim.

Prinsip-Prinsip Investasi Dalam Islam


Melakukan investasi secara syariah, harus memperhatikan prinsip-prinsip umum di dalamnya, meliputi:

1. Prinsip halal dan thayyib Allah swt berfirman yang artinya:

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Q.S AlBaqarah ayat 168). Dengan dasar ayat diatas, maka pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, thayyib , tidak membahayakan, bermanfaat dan merupakan kegiatan usaha yang spesifik dan dapat dilakukan bagi hasil dari manfaat yang timbul.

2. Prinsip transparasi guna menghindar kondisi yang gharar (sesuatu yang tidak diketahui pasti terjadi kebenarannya) dan berbau maisir.

Prakrik gharar dan spekulatif dalam berinvestasi selalu menimbulkan kondisi dan keraguan yang dapat menyebabkan kerugian, karena tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenani proses dan keuntungan (laba) yang diperoleh. Dengan demikian, pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuan yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

3. Prinsip keadilan dan persamaan.

Masalah keuntungan dalam kegiatan bisnis merupakan suatu keharusan. Dalam hal memilih jenis investasi, kebijakan pengambilan keuntungan senantiasa diarahkan pada suatu kegiatan bisnis yang berorientasi pada pendekatan proses dan cara yang benar dalam memperoleh keuntungan, bukan pendekekatan yang semata mengedepankan besaran nominal hasil keuntungan yang di peroleh. Oleh karenanya, Islam melarang segala macam jenis usaha yang berbasis pada praktik riba, karena riba merupakan instrument transasksi bisnis yang bersifat tidak adil, diskriminatif, dan eksploitatif. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:

Katakanlah: “Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan”. Dan (katakanlah): “Luruskanlah muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah kamu akan kembali kepada-Nya)” (Q.S Al-A’raaf ayat 29).

Maksudnya: tumpahkanlah perhatianmu kepada sembahyang itu pusatkanlah perhatianmu sematamata karena Allah. Dari segi penawaran ( supply ) maupun permintaan ( demand ), pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) maupun bursa tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar.

Investasi dalam konsep ekonomi Islam/ syariah berbeda dengan investasi secara konvensional karena umat islam dilarang untuk menerima dan membayar bunga, untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan yang kurang etis seperti produsen alkohol dan berspekulasi. Prinsip-prinsip islam dalam bermuamalah juga harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah sebagaimana berikut :

  • Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkanya, serta tidak menggukannya untuk hal-hal yang haram.
  • Tidak mendzalaimi dan tidak didzalimi.
  • Keadilan pendristribusian kemakmuran.
  • Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama rihda.
  • Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian atau spekulasi), dan gharar ketidakjelasan atau samarsamar).