Apa prinsip dari Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)?

Dalam lembaga keuangan syariah terdapat yang namanya Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT)

Sebenarnya dalam menjalankan usaha Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) menggunakan prinsip seperti halnya bank syariah yang terdiri dari :

  1. Prinsip bagi hasil
  2. Prinsip jual beli
  3. Prinsip non profit.
  4. Prinsip bersyarikat
  5. Prinsip pembiayaan
Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

Dalam kegiatan operasionalnya menggunakan 3 prinsip yaitu :

  1. Prinsip Bagi Hasil :
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Muzara’ah
  • Musaqah
  1. Jual beli dengan margin ( keuntungan)
  • Murabahah
  • Ba’I As-Salam
  • Ba’I Al-Istisna
  1. Sistem profit
    Kegiatan operasional dalam menghimpun dana dari masyarakat dapat berbentuk Giro wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Investasi Mudharabah, Tabungan Haji, dan Tabungan Qurban. Baitul Mal wa Tamwil suatu lembaga keuangan mikro syariah yang digerakkan awal tahun Sembilan puluhan oleh para aktivis muslim yang resah melihat keberpihakan ekonomi Negara yang tidak berpihak kepada pelaku ekonom kecil dan menengah.

Baitul mal Wal Tamwil merupakan lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. BMT disebut informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat. BMT tidak termasuk lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Proses pendirian BMT tidak terlepas dari mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Tempat pendirian BMT sebaiknya berlokasi di tempat yang banyak kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya berlangsung, baik anggota penyimpanan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana.

BMT dapat didrikan oleh :

  1. Sekurang-kurangnya 20 orang
  2. Satu pendiri dengan lainnya sebaiknya tidak memiliki hubungan keluarga vertical dan horizontal satu kali.
  3. Sekurang-kurangnya 70% anggota pendiri bertempat tinggal di sekitar daerah kerja BMT.
  4. Pendiri dapat bertambah dalam tahun - tahun kemudian, jika disepakati oleh rapat para pendiri.