Apa saja perbedaan televisi publik dan televisi komunitas?

image

Apa saja perbedaan yang dimiliki dari televisi publik dan televisi komunitas?

Televisi publik dan komunitas menjadi salah satu bagian penting dalam diskusi demokratisasi penyiaran di Indonesia, terlebih di tengah tatanan penyiaran yang sangat didominasi pasar.

Lembaga penyiaran komunitas mempunyai posisi penting dalam demokratisasi penyiaran dan pelayanan warga negara sebagai suatu komunitas. Pada dasarnya, lembaga penyiaran publik dan komunitas memunyai misi yang hampir sama sehingga dalam beberapa kasus lembaga penyiaran komunitas disebut juga lembaga penyiaran publik. Adapun faktor perbedaan keduanya adalah :

1. Faktor luasan komunitas yang dilayani

Ada yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran komunitas ada demi melayani komunitas tunggal, komunitas yang berada dalam suatu lingkup geografis tertentu, sedangkan lembaga penyiaran publik melayani lebih banyak komunitas (Gazali, 2002). Oleh karena itu, lembaga penyiaran publik tidak dibatasi jangkauannya, seperti halnya lembaga penyiaran komunitas. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia saat ini, lembaga penyiaran komunitas tidak lebih dari 2,5 km, sedangkan TVRI (dan juga RRI) bisa siaran nasional melalui sistem jaringan.

2. Faktor pembiayaan

Lembaga penyiaran publik baik lokal maupun nasional dibiayai oleh negara-setidaknya dalam konteks Indonesia saat ini-, sedangkan lembaga penyiaran komunitas dibiayai oleh komunitas itu sendiri. Dalam beberapa kasus, lembaga penyiaran komunitas mungkin dibantu oleh negara seperti dalam pengadaan pemancar, tapi keseluruhan pembiayaan biasanya ditanggung oleh komunitas itu sendiri. Dengan demikian, lembaga penyiaran komunitas akan jauh lebih independen.

Ringkasan
  • Ghazali, Effendi. (2002). Penyiaran Alternatif tapi Mutlak, Sebuah Acuan tentang Penyiaran Publik dan Komunitas. Jakarta: Penerbit Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UI.

  • Wiratmo, Lilied Budiastuti (2011). “Publik sebagai Sentral Layanan Lembaga Penyiaran Publik”. Semai Komunikasi, Volume II Nomor 1