Apa perbedaan syari'ah dan fikih?


Syari’ah dan fikih dalam Islam mengandung seperangkat ketetapan, aturan dan hukum. Apakah perbedaan antara keduanya?

Dari yang saya pahami, secara bahasa, salah satu definisi syari’ah adalah aturan dan undang-undang. Bila dispesifikkan sebagai syari’at Islam, maka secara istilah, dalam kitab Tarikh Tasyri’ Al-Islami, diartikan sebagai semua aturan yang Allah turunkan untuk hambaNya. Dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Imam Muhammad Ali bin Hazm mengartikan syari’at sebagai aturan yang teksnya terdapat jelas dalam Al-Qur’an, teks hadist, teks dari taqrir dan perbuatan Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wa Salam serta ijma’ para sahabat yang sifatnya tidak multitafsir. Syari’ah mencakup seluruh tuntunan baik dalam aqidah, amaliah dan akhlak.

Mengenai syari’at Allah berfirman dalam Quran surat Al-Jatsiyah ayat 8 yang artinya
“Kemudian Aku jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syari’at itu…”

Fiqh diambil dari kata al-fiqhu yang secara bahasa artinya pemahaman (al-fahmu). Secara istilah, dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam dijelaskan bahwa fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at amaliah yang didapat dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqh didapatkan melalui kajian dan proses ijtihad para Ulama Fiqh atas teks Al-Qur’an dan hadits.

Perbedaan

  • Syari’at bersifat general mencakup prinsip-prinsip pokok seperti dalam aqidah, perbuatan dan akhlak manusia. Sedangkan fiqh hanya belaku pada amaliah perbuatan manusia, tidak membahas persoalan akidah dan akhlak.

  • Syari’at ditetapkan oleh sumber hukum Islam secara gamblang. Sementara fiqh bersumber dari dalil dalam sumber hukum Islam yang tercantum tanpa penjelasan gamblang sehingga memiliki ruang untuk multi-persepsi (menjadi bahan ijtihad ulama).

  • Syari’at sifatnya final dan ma’shumah (tidak bisa salah) sementara fiqh merupakan produk dari ijtihad mujtahid sehingga memungkinkan adanya perbedaan pendapat.

  • Dalil dari kebolehan berijtihad terdapat dalam kitab Shahih Bukhari nomor hadist 7352 yang artinya

  • “Apabila seorang hakim menghukumi, kemudian ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila dia menghukumi, kemubdian beristihad dan salah, maka baginya satu pahala”

  • Syari’at bersifat menyeluruh dan mengikat. Berlaku untuk seluruh manusia, dimanapun dan kapanpun. Fiqh tidak demikian.

Contoh

Kewajiban shalat termasuk syari’at yang harus dijalankan siapapun, dimanapun dan kapanpun. Namun untuk hal-hal seperti bacaan dan pakaian sholat merupakan ranah bahasan fiqh yang memungkinkan adanya perbedaan ijtihad.

Contoh dari syari’at adalah kewajiban shalat, puasa, zakat, keharaman berbohong, mencuri dan berzina.

Contoh bahasan fiqh adalah perbedaan pendapat apakah niat puasa ramadhan wajib diucapkan setiap malam atau tidak