Apa Perbedaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia Dulu dan Kini?

image

Yang dimaksud dengan “Bebas Aktif” adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap terhadap permasalahan internasional tanpa harus terikat pada salah satu kekuatan dunia.

Nah, menurut youdics apa saja sih perbedaan yang paling terlihat/mencolok dari politik luar negeri bebas aktif Indonesia di masa lalu dan saat ini?

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang dimaksud dengan bebas aktif yaitu politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara a priori pada suatu kekuaran dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaiaman abadi dan keadilan sosial.

dahulu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, terdapat Maklumat Politik Pemerintah pada tanggal 1 November 1945 yang berisikan poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri yang terdiri dari:

  • politik damai dengan tujuan hidup berdampingan secara damai;
  • tidak ada campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • politik bertetangga baik dan bekerja sama dengan semua negara (dibidang apa saja);
  • melakukan hubungan dengan negara lain tetapi dengan mengacu pada piagam PBB.

sedangkan saat ini, berdasarkan pidato dari Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi pada tanggal 29 oktober 2019, terkait prioritas politik luar negeri Indonesia akan bertumpu dengan prioritas 4+1, yang terdiri dari:

  1. Penguatan diplomasi ekonomi dengan langkah strategis sebagai berikut:
  • Melakukan kapitalisasi penguatan pasar domestik
  • Penguatan pasar tradisional dan terobosan pasar non-tradisional
  • Penguatan perundingan perdagangan dan investasi
  • Promosi terpadu perdagangan dan investasi serta mendorong Outbound Investment
  • Diplomasi juga akan dipotimalkan guna menjaga kepentingan strategis ekonomi Indonesia
  • Mendorong ekonomi 4.0 yang meliputi industri digital, ekonomi kreatif dan pengembangan SDM Indonesia
  1. Diplomasi Perlindungan, beberapa hal yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
  • mewujudkan sistem one single data WNI di luar negeri yang akan mempermudah dan memperkuat sistem perlindungan WNI di luar negeri
  • Mendorong perbaikan tata kelola menuju migrasi aman, reguler dan teratur
  1. Diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, dengan tujuan menjaga keutuhan wilayah NKRI dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Menyelesaikan batas-batas negara akan diintensifkan melalui perundingan
  • Bekerja sama untuk menyebarkan toleransi, kemajemukan, dan demokrasi sebagai identitas bangsa serta terus melawan radikalisme dan terorisme.
  1. Meningkatkan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kawasan dan dunia, hal ini dikaitkan dengan kerja sama diplomasi Indonesia 5 tahun mendatang sebagai berikut:
  • Desember 2019, Indonesia mengadakan Bali Democracy Forum terkait isu women empowerement and democracy
  • Hingga akhir 2020 Indonesia masih duduk dalam Dewan Keamanan PBB
  • 2020, Indonesia akan menjadi ketua Foreign Policy and Global Health
  • 2020-2022, Indonesia akan menjadi anggota Dewan HAM PBB
  • 2023, Indonesia akan menjadi ketua ASEAN
  • 2023, Indonesia akan menjadi ketua G-20
  • Selain itu Indonesia turut berupaya untuk membentuk Network Asia Tenggara bagi negosiator dan mediator perempuan dan dilanjutkan dengan memberikan kontribusi penyelesaian masalah Indonesia always wants to be part of solution

selain 4 prioritas di atas terdapat plus 1 guna mendukung tercapainya 4 prioritas tersebut. Berbagai prioritas tidak akan dapat dicapai apabila kita tidak memiliki insfrastruktur diplomasi yang kuat, beberapa fokus infrastruktur dan mesin diplomasi terdiri dari:

  • Reformasi birkokrasi;
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia;
  • Pembangunan infastruktur fisik diplomasi;
  • Penguatan pemanfaatan teknologi dan informatika; dan
  • transformasi digital.
Referensi

https://kemlu.go.id/portal/id/read/725/pidato/penyampaian-prioritas-politik-luar-negeri-republik-indonesia-2019-2024
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/37TAHUN1999UUPenjel.htm