Apa perbedaan dari Reboisasi dan Penghijauan?

Reboisasi (reforestation) adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang (tandus, gundul). Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara, serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu).

Reboisasi dalam bahasa Inggris disebut reforestation yang arti terjemahannya adalah tindakan menanam bibit pohon atau pohon muda di daerah di mana dulu ada hutan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia pengertian reboisasi adalah kegiatan menghutankan kembali kawasan hutan bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan. Dalam PP No.35 tahun 2002 reboisasi merupakan upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Dengan demikian dapat disimpulkan definisi reboisasi (reforestation) yaitu merupakan kegiatan penghijauan di kawasan hutan yang rusak atau areal non-hutan yang akan dijadikan kawasan hutan.

Sedangkan pengertian penghijauan adalah kegiatan penanaman pohon pada lahan kosong atau lahan tandus agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan dan ditingkatkan kembali kesuburannya. Dalam PP No.35 tahun 2002 pengertian penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.

Dengan demikian dapat disimpulkan definisi penghijauan merupakan kegiatan pemulihan lahan kritis diluar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dikembalikan, dipertahankan, ditingkatkan kesuburan dan fungsi lahan.

reboisasi-penghijauan

Setelah mengetahui pengertian reboisasi dan penghijauan, ada perbedaan antara reboisasi dengan penghijauan. Perbedaan yang utama adalah pada lokasi lahan penanaman serta penghijauan itu sendiri merupakan salah satu bagian dalam langkah usaha reboisasi.

Reboisasi dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan kosong yang akan dijadikan hutan dengan penanaman kembali jenis pohon yang sama di kawasan tersebut atau penanaman jenis pohon lainnya sesuai rencana tata guna lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan.

Penghijauan dilakukan di luar kawasan hutan terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras, misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan, tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau dan rumput pakan ternak. Selain untuk memulihkan lahan, penghijauan bertujuan untuk mencegah erosi tanah.