Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak dalam Hukum Perdata
Benda tidak bergerak, ada 3 golongan :
- Benda tidak bergerak, menurut sifatnya.
- Benda tidak bergerak menurut tujuannya.
- Benda tidak bergerak menurut penetapan Undang-Undang.
Benda bergerak, dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:
- Benda yang menurut sifatnya bergerak, dalam arti benda itu dapat berpindah dan dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain.
- Benda yang menurut penetapan Undang-Undang sebagai benda ialah segala segala hak atas benda-benda bergerak.
sumber: FH upnvj