Apa perbedaan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak?

hukum benda
Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak dalam Hukum Perdata

Benda tidak bergerak, ada 3 golongan :

  1. Benda tidak bergerak, menurut sifatnya.
  2. Benda tidak bergerak menurut tujuannya.
  3. Benda tidak bergerak menurut penetapan Undang-Undang.

Benda bergerak, dibagi menjadi 2 golongan, yaitu:

  1. Benda yang menurut sifatnya bergerak, dalam arti benda itu dapat berpindah dan dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain.
  2. Benda yang menurut penetapan Undang-Undang sebagai benda ialah segala segala hak atas benda-benda bergerak.

sumber: FH upnvj