Apa perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensial ?

Sistem pemerintahan

Sistem pemerintahan dipahami sebagai sebuah sistem hubungan tata kerja antar lembaga-lembaga negara. Apa perbedaan antara sistem pemerintahan parlementer dan presidensial ?

Sistem pemerintahan yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia ini berbeda-beda. Indonesia pernah menerapkan berbagai sistem pemerintahan, diantaranya sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga badan seperti yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sistem pemerintahan presidensial seperti yang di terapkan di negara Indonesia saat ini memiliki mekanisme pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dan masa kerjanya ditentukan oleh konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial juga mengatur bahwa anggota legislatif tidak boleh menjabat di badan eksekutif dan begitu juga sebaliknya dengan eksekutif.

MPR sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegang supremasi kedaulatan. DPR adalah bagian MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial.

Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sitem parlementer tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, ada dua kelembagaan eksekutif, yaitu eksekutif yang menjalankan dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan eksekutif yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Eksekutif pertama ada di tangan kabinet atau dewan menteri sedangkan eksekutif kedua ada di tangan kepala negara, yaitu raja bagi negara yang berbentuk kerajaan dan presiden bagi negara yang berbentuk republik.

Berikut perbedaan antara sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer :

Sistem Pemerintah Presidensial

  1. Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara (presidensial).

  2. Presiden bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil.

  3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.

  4. Pembentukan kabinet adalah wewenang presiden sebagai kepala Negara.

  5. Kabinet tidak bisa dijatuhkan oleh parlemen (kedudukan eksekutif kuat).

  6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

Sistem pemerintahan parlementer

  1. Raja atau ratu sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerinathan adalah perdana menteri (kekuasaan raja/ratu hanya simbol)

  2. Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh cabinet

  3. Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislative

  4. Dalam sistem 2 partai, pembentuk kabinet dan sekaligus perdana menteri adalah ketua parpol yang memenangkan pemilu, parpol yang kalah menjadi oposisi, di sistem banyak partai dibentuk kabinet koalisi, karena kabinet harus bisa mendapat kepercayaan dari parlemen.

  5. Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen (kedudukan legislatif kuat).

  6. Parlemen bisa dibubarkan oleh kepala negara.

sumber :

  1. Buku “Sistem Pemerintahan Indonesia” oleh Drs.C.S.T.Kansil,S.H.
  2. sistempemerintahannegaraindonesia.co.id/2015/10/perbedaan-sistem-pemerintahan.html