Apa perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk menurut Undang-Undang ?

Penduduk

Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatuwilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan salingberinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu.

Apa perbedaan penduduk dan bukan penduduk menurut UU?

Hak dan Kewajiban di antara Penduduk dan Bukan Penduduk

Terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perbedaan penduduk dan bukan penduduk, yaitu UU No. 52 tahun 2009 mengenai perkembangan kependudukan, dan pembangunan keluarga. Di dalam UU ini, termaktub di dalamnya hak dan kewajiban dari tiap-tiap diri penduduk. Di bawah ini merupakan contoh dari hak dan kewajiban dari penduduk Indonesia menurut UU tersebut:

  • Berhak mendapatkan perlindungan untuk mempertahankan keutuhan, kesejahteraan, dan ketahanan keluarga
  • Wajib untuk menghormati hak penduduk lain baik di dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa dan juga bernegara.
  • Berhak untuk memiliki, mengganti, memperoleh, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengertian status kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Hak-hak dan kewajiban di atas tentunya tidak dimiliki oleh mereka yang termasuk ke dalam kategori bukan penduduk. Salah satu kewajiban bukan penduduk adalah memiliki izin kunjungan ke negara tujuan atau daerah tujuan. Pastinya bukan penduduk juga harus mengikuti setiap peraturan yang berlaku di negara tujuan dan ketika kita bicara mengenai hak yang dimiliki perbedaan penduduk dan bukan penduduk, mereka memiliki hak terutama yang bersangkutan dengan hak-hak asasi manusia yang diakui oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Perbedaan Lama Waktu Tinggal

Perbedaan yang paling mendasar bagi penduduk dan bukan penduduk yaitu lamanya waktu tinggal mereka di suatu negara. jika kita bicara mengenai penduduk dan bukan penduduk Indonesia, maka mereka yang termasuk ke dalam penduduk Indonesia itu adalah WNI, yang mana ia memperoleh status kewarganegaraannya semenjak kelahirannya atau melalui proses hukum tertentu. WNA juga dapat menjadi WNI melalui naturalisasi. Pengertian naturalisasi yaitu proses hukum untuk menjadi warga dari negara tertentu. Sedangkan untuk penduduk yang bukan merupakan WNI, mereka diharuskan memiliki ITAS atau Izin Tinggal Terbatas. Penduduk bukan WNI ini harus membuat ITAS apabila visa mereka tidak mencukupi waktu yang mereka inginkan untuk tinggal di Indonesia, dan ITAS harus diperpanjang setelah setahun. Sebaliknya, bukan penduduk Indonesia dapat tinggal di Indonesia untuk waktu yang terbatas dan diharuskan menggunakan visa kunjungan.

Walaupun memiliki perbedaan, sejatinya penduduk dan bukan penduduk itu disatukan oleh satu persamaan yang valid, yaitu persamaan wilayah tinggal. Penduduk dan bukan penduduk dapat tinggal di satu wilayah yang sama walaupun mungkin ada yang berbeda dalam hal waktu tinggal di daerah tersebut. Menjadi seorang bukan penduduk tidak berarti kita boleh terlepas dari kehidupan di daerah sekitar. Namun alangkah lebih baiknya jika kita juga berperan aktif pada kegiatan apapun di lingkungan sekitar kita. Misalnya, ketika menjadi seorang mahasiswa di daerah luar tempat asal kita, kita dapat membantu masyarakat sekitar dalam hal kerja bakti di lingkungan sekitar, mengajar mengaji, dan membantu ibu-ibu PKK atau dapat juga membantu dalam kegiatan yang sifatnya gotong royong. Hal-hal tersebutlah yang nantinya dapat lebih memanusiakan diri kita di dalam kehidupan yang fana ini.

Sumber