Apa perbedaan antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan ?

komisaris perusahaan

Apa perbedaan utama antara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan? Bagaimana kedudukan hukumnya masing-masing?

Komisaris Independen

Komisaris Independen menurut Penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT) adalah komisaris dari pihak luar:

Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah “Komisaris dari pihak luar”.

Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.

Komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK 55/2015”), Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Emiten atau Perusahaan Publik dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK 33/2014”).

Untuk menjadi Komisaris Independen, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik

  2. cakap melakukan perbuatan hukum

  3. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:

    • tidak pernah dinyatakan pailit
    • tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit
    • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan
  4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:

    • pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan
    • pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS
    • pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
    • memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan
    • memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.

Komisaris Utusan

Komisaris Utusan merupakan anggota DK yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK.

Tugas dan wewenang Komisaris Utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

Yahya Harahap (hal. 478) berpendapat bahwa kedudukan hukum Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisah dari DK, dimana Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota DK dan ditunjuk menjadi Komisaris Utusan berdasarkan keputusan rapat DK.

Yang mengangkatnya sebagai anggota DK memang RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) UUPT. Namun yang menunjuknya menjadi Komisaris Utusan adalah DK yang dituangkan dalam bentuk keputusan rapat DK.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa Komisaris Utusan merupakan salah seorang anggota DK yang ditunjuk berdasarkan rapat DK, dan kedudukan hukum dari Komisaris Utusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri.

Analisis

Jadi menjawab pertanyaan Anda, perbedaan anatara Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan adalah Komisaris Independen merupakan komisaris yang berasal dari pihak luar yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama perseroan, anggota direksi perseroan, dan anggota DK lainnya. Sedangkan Komisaris Utusan adalah salah seorang anggota DK dan masih bagian yang tidak terpisahkan dari DK itu sendiri.
Perbedaan lainnya adalah Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan Komisaris Utusan ditunjuk berdasarkan keputusan rapat DK.

Referensi

(https://www.hukumonline.com/index.php/klinik/detail/lt5987c5659eef4/komisaris-independen-dan-utusan)